Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki makna yang dalam untuk Islam yang mengajarkan tentang memberi dan berbagi selama bulan suci Ramadhan. Di Indonesia, budaya THR telah menjadi bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. THR adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial, persaudaraan, dan kegembiraan dalam mengasihi.
Sejarah THR di Indonesia bisa ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda. Ketika saat itu, pekerja pribumi atau buruh sering kali diberikan upah yang sangat rendah dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Saat Lebaran tiba, para pekerja sering kali mengalami kesulitan finansial untuk merayakan Idul Fitri bersama anggota keluarganya. Mengetahui situasi ini, beberapa perusahaan Belanda mulai memberi uang atau dalam bentuk barang kepada para pekerja sebagai bentuk THR, sehingga pekerjanya dapat merayakan Lebaran dengan layak.
Setelah Indonesia merdeka, budaya THR terus dikembangkan dan menjadi lebih luas. Banyak perusahaan swasta dan pemerintah mulai menggunakan tradisi ini dengan memberikan THR kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Tradisi ini juga dipakai oleh sektor informal, seperti pedagang, dan pekerja rumah tangga, yang juga menerima THR dari majikannya. Seiring berjalannya waktu, tradisi THR di Indonesia telah berkembang menjadi suatu kewajiban bagi para pengusaha atau majikan agar memberikan THR kepada karyawan mereka.
Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur. Tentang kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh Besar kecilnya THR. Biasanya ditentukan menurut upah atau gaji pokok karyawan, dan dapat ditambah dengan bonus atau fasilitas lainnya sesuai kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
Selain itu, perlu diingat bahwa tradisi THR juga memiliki tantangan dan perdebatan di Indonesia. Terutama mengenai kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya, serta peraturan dan penetapan besaran THR yang adil dan sesuai dengan kebutuhan karyawan dan kondisi ekonomi.
Maka dari itu, penting bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat agar terus memperhatikan dan menghargai tradisi THR. Serta menjaga nilai-nilai keadilan, keberagaman, dan persaudaraan dalam menjalankan tradisi ini. (red)