Jakarta, Intra62.com – Pemprov DKI Jakarta bakal buka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2023, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Adapun, layanan aduan akan dibuka secara online dan offline. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan untuk pelayanan secara offline. Karyawan perusahaan di Ibu Kota bisa langsung datang ke kantor Sudin Nakertransgi yang tersebar di wilayah kota administrasi Jakarta.
“Pelayanan posko pengaduan THR secara offline. Jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 07.00 – 15.00 WIB,” ujar Hari saat dikonfirmasi, dikutip Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Ribuan Bus Disediakan Dishub DKI Jakarta, Untuk Layani Perjalanan Mudik Lebaran 2023
Selanjutnya, layanan pengaduan THR secara online dapat dilakukan dengan menghubungi call center di masing-masing sudin nakertransgi atau melalui laman resmi yang nantinya akan disediakan.
Kata Hari, posko pengaduan dibuka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Pembayaran THR sesuai ketentuannya Permenaker Nomor 6/2016, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan. Sehingga saat ini belum ada yang masuk (pengaduan),” ujar Hari.
Hari memberitahukan pekerja atau buruh bakal diakomodir segala aduan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Seperti keterlambatan penerimaan THR, berkurangnya nominal penerimaan THR dan lain sebagainya.