Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik,
yaitu:
- Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beriktikad buruk. - Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik. - Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah. - Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. - Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi
latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. - Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa
atau cacat jasmani. - Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik. - Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. - Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.