Pedoman media siber adalah panduan etika dan standar profesional yang berlaku bagi media berbasis internet. Di Indonesia, Dewan Pers telah merilis pedoman ini untuk memastikan bahwa media siber menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab dan profesional. Berikut adalah beberapa poin utama dari Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers:
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita:
- Setiap berita harus diverifikasi kebenarannya sebelum diterbitkan.
- Berita harus berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pendapatnya.
- Penggunaan Sumber:
- Media siber harus menyebutkan sumber informasi secara jelas.
- Sumber yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebaiknya tidak digunakan.
- Koreksi dan Hak Jawab:
- Media siber wajib memberikan ruang untuk koreksi dan hak jawab apabila ada kesalahan dalam pemberitaan.
- Koreksi dan hak jawab harus diberikan tempat yang layak dan tidak menyudutkan pihak yang menyampaikan koreksi atau hak jawab.
- Privasi dan Perlindungan Anak:
- Media siber harus menghormati privasi individu dan tidak mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin.
- Perlindungan terhadap identitas dan hak anak harus diutamakan dalam pemberitaan.
- Konten Buatan Pengguna (User-Generated Content):
- Media siber harus memoderasi konten buatan pengguna untuk memastikan tidak ada yang melanggar hukum atau etika.
- Tanggung jawab atas konten buatan pengguna tetap berada di tangan media siber.
- Pemberitaan yang Beretika:
- Media siber tidak boleh membuat berita yang berisi kebohongan, fitnah, atau ujaran kebencian.
- Pemberitaan harus berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan pembaca.
Pedoman ini dibuat untuk menjaga integritas jurnalistik dan memastikan bahwa media siber dapat menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya dan berkualitas bagi masyarakat.
4o