JAKARTA, INTRA62.com – Tabrakan beruntun bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMP Negeri 4 Tangerang alami kecelakaan beruntun di Jalan Tol Jakarta Cikarang KM 18, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan empat bus dan satu kendaraan yang tidak diketahui identitasnya pada pukul 06.37 WIB.
Masing-masing yang terlibat yaitu. Satu unit kendaraan yang kabur, tiga Bus Star Bus yang bernopol B 7344 TGD, B 7512 TGC dan B 7892 FGA serta Bus Trans Utama dengan nomor polisi B 7739 TCD.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Di Tol Jagorawi
Tabrakan Beruntun Melibatkan Bus Pariwisata Rombongan SMP
Bahkan, usai tabrakan beruntun yang dialami bus rombongan SMPN 4 Tangerang. Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi melarang kegiatan study tour bagi semua pelajar SD dan SMP.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam yang juga punya layanan bus pariwisata mengungkapkan, uji kendaraan bermotor atau KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali agar kelaikan jalan. Hal serupa juga berlaku untuk bus pariwisata agar tidak alami kejadian fatal tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Truk Dan Tronton Di Jalan Tol
Sementara itu, menurutnya kecelakaan yang terjadi melibatkan empat bus pariwisata tersebut lantaran kelalaian pengemudi. “Namun memang faktor utama kecelakaan itu human error, seperti yang dalam berita di atas. Kurang jaga jarak aman, tidak menguasai kendaraan, atau tidak hafal medan merupakan sebagian penyebab kecelakaan,” kata Anthony, Jumat (17/2/2023).
Pada kesempatan yang berbeda Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum juga mengatakan hal serupa bila kecelakaan terjadi lantaran kelalaian dalam berkendara bukan karena bus.
“Peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Tol wilayah Bekasi dugaan saya sopir tidak dapat menjaga jarak. Ini bisa karena beberapa faktor penyebab, antara lain kurang konsentrasi. Faktor kelaikan kendaraan dan faktor mengemudikan kendaraan dengan kecepatan melebihi batas kecepatan maksimal,” pungkas Budiyanto, Jumat (17/2/2023). (red)
Baca Artikel lainya:
- Kecelakaaan Mobil Hantam Motor dan Gerobak Pedagang di Bekasi
- Kecelakaan di Tasikmalaya, Tangki Pertamina Tabrak Kios, Akibat Sopir Ngantuk