Jakarta, INTRA62.com – Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana mati, terdakwa PUTRI CANDRAWATHI 20 tahun penjara, terdakwa KUAT MA’RUF 15 tahun penjara, dan terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan hukuman 13 tahun penjara, dengan ini Kami Kejaksaan Agung ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan putusan tersebut, yaitu:
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan Untuk Masyarakat
1. Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa dan memperkuat pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP, khususnya pasal primair pembunuhan sengaja sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan kejaksaan.
2. Bahwa semua fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diajukan dalam tuntutan kejaksaan telah dipertimbangkan dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa berhasil meyakinkan juri untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
3. Terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pandangannya, khususnya ingin mengetahui lebih lanjut sambil menunggu upaya terdakwa dan kuasa hukum terdakwa mengambil langkah banding.
Selanjutnya dalam perkara terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati putusan Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan keputusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal, yaitu:
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
1. Menimbang secara mendalam tumbuhnya rasa keadilan dan hidup bermasyarakat, serta pemaafan keluarga korban Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
2. Dengan mempertimbangkan berbagai kontribusi para ahli dan praktisi hukum pidana, serta terikat dengan keadaan hukum yang berkembang selama persidangan, terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU berperilaku selama persidangan, bekerja sama dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti di persidangan.
3. Dalam perkara terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan tidak ada upaya pengajuan banding.
Ini adalah konferensi pers pada hari Kamis, 16 Februari 2023 dan terima kasih atas perhatian rekan media.
(red)