Bekasi, INTRA62.com – Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Sejumlah langkah yang dilakukan dalam menata Pemkot Bekasi dinilai blunder, bertentangan dengan sejumlah peraturan pemerintah dan Permendagri.
Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Bahkan, ada kebijakan yang melanggar Surat Edaran (SE) yang Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto sendiri.
“Terkait pencopotan Dirut Perumda Tirta Patriot Bekasi melanggar PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 tahun 2018,” kritik Akmal Fahmi dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Bekasi Sulit Wujudkan RTH
Selain soal pergantian direksi BUMD, lanjut Akmal, Plt Wali Kota Tri Adhianto dinilai amburadul dalam mengelola APBD Kota Bekasi.
“Dampak pengelolaan keuangan daerah terjun bebas. Dilihat dari rasio fiskal keuangan daerah Kota Bekasi dari daerah berpendapatan tinggi ke sedang, dengan nilai yang hampir mendekati daerah berpendapatan rendah, Jelasnya.
Dampak lain dari kisruhnya pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya, Silpa APBD 2022 mencapai Rp 1,1 triliun.
“Kasihan ada Silpa sampai Rp 1,1 triliun. Padahal, berapa ribu kilometer jalan rusak yang bisa diperbaiki, berapa sekolah rusak yang bisa diperbaiki, dan berapa insentif RT/RW yang bisa dibagikan,” dia menjelaskan.
Kritik lainnya, lanjut Akmal, pemindahan pegawai Pemkot Bekasi sembarangan dan tidak profesional. “Tidak berdasarkan penilaian dan kualifikasi jabatan dan golongan. Termasuk pemberhentian sekretaris negara,” ujarnya.
Terakhir, lanjutnya, dugaan keterlibatan kader parpol dalam pengelolaan BUMD dan Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3).
“Seperti menjilat ludah sendiri. Karena melanggar SE Wali Kota Nomor: 539/1331/Setda Bekasi tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya.
(red)
Baca Artikel lainya:
- Kelola Sampah Di Perbatasan, Tangerang & Tangsel Harus Belajar Dari Jakarta Dan Bekasi
- Kota Bekasi Akui TKK dan Honorer Disdik Kota Bekasi Belum Terima Gaji