Jakarta, Intra62.com –
Abidin Fikri, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, mengatakan bahwa hak masyarakat adat, seperti pengakuan perkawinan adat, tidak boleh ditunda karena merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Usai Sarasehan Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kuningan, Jawa Barat, Jumat, Abidin Fikri menyatakan, “Hak asasi manusia tidak boleh dikurangi atau ditunda. Penuhilah hak asasi manusia itu.”
Ia mengatakan negara berkewajiban hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi.
Dia berpendapat bahwa hak dasar warga negara tidak boleh dihalangi oleh berbagai ketentuan administratif yang berlaku.
Abidin menyatakan bahwa masalah pengakuan perkawinan adat harus dipertimbangkan karena menyangkut hak asasi pribadi dan hak asasi masyarakat adat.
Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi.
Ia memberikan penjelasan tentang bagaimana perkawinan, yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia menjadi negara merdeka, dilakukan berdasarkan hukum dan tradisi masyarakat adat.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pengakuan perkawinan adat merupakan bagian dari penghormatan hak konstitusional warga negara.
Abidin berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah administrasi yang masih dihadapi oleh sebagian masyarakat adat.
Dia berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat adat.
Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah, masyarakat hukum adat, akademisi, dan lembaga terkait harus berbicara dan bekerja sama satu sama lain.
Dia juga menyatakan bahwa DPR RI saat ini sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, yang diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih besar kepada komunitas adat di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Abidin Fikri menyatakan bahwa perlu ada terobosan hukum untuk memenuhi hak masyarakat adat dan memberikan kepastian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga ; Pemprov DKI Menawarkan Bantuan Psikososial Kepada Korban Kebakaran di Kemayoran.
Baca Juga : Ir Sonny Dewanto Memprakarsai Terwujud ” TEMU KANGEN ” Alumni Resimen Mahasiswa Batalyon II/BS UKI
(Red).
