• Sat. Dec 14th, 2024

Bekasi Sulit Wujudkan RTH

ByASD

Jan 10, 2023
Potret Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bekasi

BEKASI, INTRA62.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sulit untuk mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas total, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Hingga saat ini, total ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Bekasi baru mencapai sekitar 16-17 hektare.

Baca juga: 10 Tempat Wisata Terpopuler di Bekasi

“Saya tidak tahu keberadaannya saat ini. Kalau tidak salah hanya sekitar 16-17 hektare. Tapi memang ada peningkatan dari sebelumnya,” kata Pejabat Fungsional Bidang Fisik Bappeda Kabupaten Bekasi itu. Badan (Bappeda), Evi Mutia.

Menurut Evi, figur tersebut merupakan ruang terbuka hijau yang bersifat privat dan publik.

“Jadi untuk ruang terbuka hijau juga ada peran dari swasta dan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Diakui Evi, meski RTH belum mencapai 30 persen, pihaknya terus memenuhinya dengan membangun sejumlah taman melalui Kantor Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (DPR KPP). Kemudian juga melalui program Corporate Sociality Responsibility (CSR).

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dicky Cahyadi menjelaskan, dalam revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) akan terus diupayakan agar ruang terbuka hijau mencapai 30 persen dari luasan yang ada. daerah. Karena itu amanat undang-undang.

“Masih dalam proses pembahasan. Berapa luasnya, saya belum tahu betul. Yang pasti 30 persen dari total luas Kabupaten Bekasi,” jelas Dicky.

Namun untuk penertiban pemanfaatan ruang, kata Dicky, selama proses perizinan pihak swasta akan mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena RTH juga menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Khaidir mengatakan, pihaknya terus melakukan pendataan terkait lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU). Jika lahan diserahkan dari pihak swasta atau pengembang, akan dibangun taman untuk kebutuhan ruang terbuka hijau.

“Pembangunan taman tahun ini akan dilakukan di sejumlah kecamatan. Dimana taman tersebut menjadi ruang publik dan tempat edukasi bagi masyarakat,” kata Nur.

(team intra62)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/