Jakarta, Intra62.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu lusa (27/3/2024).
Hingga saat ini, sebanyak 277 permohonan hukum akan disidangkan secara secara bergilir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Sementara itu, terdapat 263 gugatan terkait perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR/DPRD dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD.
“Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara,” kata Jurubicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Baca juga:
- Hak Angket Layu Sebelum Berkembang, Sebab Nasdem dan PPP
- Sekjend AWDI Balham Wadja SH: Justru Aneh kalau DPR tidak Gunakan Hak Angket dalam Kecurangan Pemilu, Ada apa?
MK telah memutuskan, pengucapan putusan atau ketetapan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Meskipun jadwal persidangan akan terpotong oleh libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih mengikuti jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 hari kerja.
