Jakarta, Intra62.com –
Seorang tersangka ditangkap setelah tim patroli siber Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menemukan jaringan perdagangan gading gajah di Bali.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan, dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, bahwa masalah itu muncul setelah tim patroli siber melihat unggahan di media sosial yang menawarkan barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Ini kemudian dilanjutkan dengan operasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 14-15 April 2026, bersama dengan Polda Bali.
Aswin mengatakan bahwa dalam kasus seperti ini diperlukan kehati-hatian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, dan unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum.
Dia mengatakan bahwa tim mengumpulkan sejumlah barang bukti dari dua toko seni di Gianyar, termasuk benda buatan tangan, ukiran, dan komponen yang diduga terbuat dari gading gajah. Hasil pemeriksaan menyebabkan penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Saat ini, berkas penyidikannya telah diselesaikan dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, orang yang terlibat dalam IKS akan dikenakan hukuman pidana. Menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi dilarang oleh ketentuan ini.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan bahwa perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan ancaman besar bagi kekayaan hayati Indonesia.
Selama barang-barang seperti ini dianggap sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan ilegal dan perdagangan ilegal akan terus beroperasi. Karena itu, dia menyatakan bahwa penegakan hukum konservasi tidak hanya menangani masalah, tetapi juga menghentikan perdagangan dan meningkatkan kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas.
Dia meminta masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Selain itu, dia meminta masyarakat untuk melaporkan setiap kali mereka menyaksikan perdagangan satwa dilindungi dan bagian tubuhnya.
Baca Juga : BNPB: Petugas Gabungan Menghentikan Kebakaran di Kaltim dan Kalsel.
Baca Juga : Saat Puncak Arus Mudik, Polisi Menyiagakan Tim Urai untuk Mencegah Kepadatan.
(Red).
