• Sun. Oct 13th, 2024

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

ByASD

Jan 18, 2023

INTRA62.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diminta penjara seumur hidup. JPU dan terdakwa lainnya menilai Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigjen N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Mintalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan terdakwa Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana dan sengaja lainnya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Korsel. kabupaten Jakarta. Pengadilan, Selasa (17 Januari 2023).

“Kirim Ferdy Sambo ke penjara seumur hidup,” tambahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah

Jaksa menduga Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Amandemen Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 11 KUHP.

JPU merasa tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Sambo. Jaksa mengatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa.

Tuduhan Sambo membunuh nyawa Yosua, curang dan perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga melibatkan banyak anggota Polri. Tidak ada keadaan yang meringankan, kata jaksa.

Ferdy Sambo didakwa dengan pembunuhan berencana

Ferdy Sambo dituduh membunuh Brigjen N Yosua Hutabarat. Penampilan ini dibawakan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Strong Ma’ruf.

JPU mengatakan, saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), “Mereka yang melakukannya, memerintahkan dan ikut serta dalam aksi ini secara sadar dan merencanakan ke depan. (17 Oktober).

Sidang Ferdy Sambo

Sambo diadili dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP digabung dengan pasal 55 ayat 1 1 KUHP, Selain itu ia juga didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua, dan juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (amandemen) Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

(red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/