INTRA62.COM | JAKARTA
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas layanan kesehatan.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
Penyesuaian harga ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Medik dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan diterbitkan pada 9 Januari 2023.
“Ini pertama kali sejak 2016 layanan kapitasi yang diterima dokter/klinik/praktisi BPJS Kesehatan akan meningkat,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Mengatur. Kesehatan, Sabtu (14 Januari 2023).
Tarif tetap
Di bawah ini adalah standar tarif kapitasi yang ditetapkan.
- Puskesmas Rp. 3.600 menjadi Rp. 9.000 per peserta per bulan.
- RS Pratama Kelas D, Klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara dari Rp9.000 menjadi Rp16.000 per peserta per bulan.
- Praktek pengobatan mandiri atau praktek pengobatan primer dari Rp 8.300 menjadi Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktek dokter gigi mandiri mulai dari Rp3.000 hingga Rp4.000 per peserta per bulan.
Baca juga: Kamis, 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jabodetabek
Perhitungan jadwal biaya FKTP salah satunya ditentukan oleh ketersediaan dokter atau rasio dokter terhadap pendaftaran dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di pusat medis:
1. Obat ini tersedia dalam perbandingan 1:
Peserta ≤5000 dan tersedia dokter gigi masing-masing Rp 7000.
2. Dokter tersedia di 1:
≤5000 peserta dan tidak ada dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
3. Dokter tersedia di 1:
>5.000 peserta dan dokter gigi tersedia dengan biaya Rp 6.000 per peserta.
4. Dokter selalu tersedia dengan perbandingan 1 :
>5000 peserta dan tidak ada dokter gigi Rp 5300 per peserta.
5. Tidak ada dokter dan dokter gigi sehingga dikenakan biaya Rp 4300 per peserta.6. Dokter dan dokter gigi tidak tersedia, sehingga harganya Rp 3.600 per peserta.
Klinik Pratama, Rumah Sakit Pratama Kelas D atau Fasilitas Medis
1. Dokter tersedia di 1:
Peserta ≤5000 dan tersedia dokter gigi masing-masing Rp 12.000.
2. Dokter tersedia di 1:
≤5000 peserta dan tidak ada dokter gigi Rp 10.000 per peserta.
3. Obat ini tersedia dalam perbandingan 1:
>5000 peserta dan dokter gigi tersedia dengan biaya Rp 11.000 per peserta.
4. Dokter selalu tersedia dengan perbandingan 1 :
>5000 peserta dan tanpa dokter gigi, Rp. 9.000 setiap peserta.
Praktek mandiri dokter atau dokter umum:
1. Dokter tersedia di 1:
≤5000 peserta masing-masing Rp 8.800.
2. Dokter tersedia di 1:
>5.000 peserta masing-masing Rp 8.300.
Sedangkan untuk praktik dokter gigi mandiri dikenakan biaya tetap sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Meningkatkan harga dan kualitas layanan
Menkes Budi menambahkan, perubahan aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan baik yang diberikan oleh peserta JKN, dokter dan organisasi perawatan kesehatan yang diterima.
“Bagi peserta JKN, perubahan tarif pelayanan akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang diterima atas indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.
Untuk fasilitas kesehatan, ada penyesuaian jumlah dana yang diterima untuk mengharapkan kualitas pelayanan medis yang lebih baik, menurut otoritas. Pada saat yang sama, bagi dokter dan tenaga kesehatan, revisi peraturan ini berdampak pada peningkatan pendapatan.
(team intra62)
- Penyakit Apa Saja Yang Tak Bisa Menggunakan BPJS, Simak Di Bawah Ini
- Kamis, 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jabodetabek