Intra62.com, Jakarta – Kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Blora terus bergulir, Pakar hukum Agus Rihat P Manalu menduga, dugaan praktik mafia tanah di Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD dan notaris sudah berlangsung lama.
Bahkan kata dia, ada dugaan bahwa praktik mafia tanah itu tidak hanya melibatkan kedua orang tersebut, melainkan pihak atau instansi lain yang diduga berperan dalam kasus tersebut.
“Sebenarnya mafia tanah sudah terjadi dimana-mana dan sudah lama. Bahkan baru-baru ini terungkap lagi di Kabupaten Blora,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Direktur Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) itu mengatakan, biasanya oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat dalam bisnis haram mafia tanah.
“Itu pasti. Pasti ada yang memainkannya juga pegawai BPN. Tidak mungkin pegawai BPN tidak terlibat dalam kasus itu,” ujar Rihat. Menurutnya, ketika masyarakat ingin membuat surat kepemilikan (SHM) atas tanah, petugas BPN harus melakukan cross check atau turun ke lapangan.
“Saya menduga staf BPN di sana tidak turun ke lapangan saat itu. Sehingga muncul persoalan hukum yang menjerat anggota DPRD dan notaris,” ujarnya. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah menyelesaikan kasus ini secara jelas dan transparan.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi lagi. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Kasihan para korban. Kami minta Polda Jateng yang menangani kasus ini transparan dan mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Tidak perlu ditutup-tutupi. naik lagi,” jelasnya.
Baca juga: Warisan Biong-biong, Tanah Berseketa Jadi Dilema Praktis Hukum di Indonesia
Jika polisi tidak melakukan penyidikan secara transparan dan terbuka kepada publik, dia khawatir kepercayaan publik akan berkurang.
“Pasca hebohnya kasus Ferdy Sambo, kepercayaan masyarakat kepada polisi turun. Kepercayaan masyarakat mulai bangkit kembali. Saya khawatir jika kasus mafia tanah seperti ini tidak bisa diselesaikan, kepercayaan masyarakat akan menurun,” ujar Rihat.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi PKB Abdullah Aminudin alias AA dan notaris EE dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta otentik berupa perjanjian jual beli serta penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud menjadi Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 378 KUHP. 372 KUHP oleh seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Blora, Sri Budiyono.
Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto, menyebut AA sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, pemberitahuan perkembangan perkara, apabila penyidik telah melakukan gelar perkara , menetapkan status terlapor sebagai tersangka,” kata Toni.
Kuasa hukum Sri Budiyono lainnya, Zaenul Arifin, mengatakan notaris berinisial EE juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “EE hadir (di Polda Jateng) sebagai tersangka dalam kasus pidana yang menjeratnya,” ujarnya.
Kasus bermula ketika Sri Budiyono meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman kepada AA sebesar Rp 150 juta yang dijaminkan dengan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora seluas 1.310 meter persegi.
Akhirnya AA bersedia memberikan dana tersebut kepada klien kami di hadapan oknum pejabat notaris. Pinjaman tersebut sebenarnya akan dikembalikan dalam 2-3 bulan ke depan.
Sayangnya, tiga bulan kemudian, saat Sri Budiyono hendak mengembalikan talangan, sertifikat tanah sudah berganti nama menjadi AA.
(red/intra62)