Jakarta, Intra62.com – Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, menggagalkan keberangkatan 137 PMI ilegal atau calon pekerja migran Indonesia non prosedural.
Dalam pencegahan 137 PMI ilegal ini, diketahui mereka bertujuan ke negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa.
Menurut Galih, Imigrasi Soekarno Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang dari Januari hingga 29 Desember 2025; 1.905 di antaranya terindikasi sebagai CPMI non prosedural dan potensi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta Jerry Prima menambahkan, proses deteksi CPMI nonprosedural saat ini semakin kompleks karena para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan.
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa petugas imigrasi tetap melakukan dua jenis filter pemeriksaan: pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi, dan filter kesisteman Subject of Interest (SOI). Ini terutama berlaku untuk SOI yang sebelumnya memiliki CPMI non-prosedural.
Dari Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menolak 197 permohonan paspor untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Hasil wawancara menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon paspor akan bepergian untuk tujuan wisata. Namun, banyak dari mereka akhirnya mengakui bahwa mereka berencana untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setiap CPMI nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk dilatih dan dibantu, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menangani CPMI yang diduga menjadi korban TPPO/TPPM.
(Red).
