Jakarta, Intra62.com – Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, penyitaan rokok ilegal mencapai 1 miliar batang pada November 2025, meningkat 34,9 persen setiap tahun.
Dalam keterangan tertulis yang diberikan di Jakarta, Rabu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetiyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan 17.641 penindakan terhadap rokok ilegal. Sigarette kretek mesin (SKM) dan cigarette putih mesin (SPM) adalah jenis rokok yang paling banyak ditindak.
Budi menyatakan bahwa pengawasan merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal.
Selain penyitaan rokok ilegal , Bea Cukai juga melakukan 1.730 penindakan narkotika, dengan barang bukti 18,3 ton, atau naik 157,4% (yoy), terutama ganja dan sabu.
Menurutnya, “Kepatuhan pengguna jasa, dukungan dunia usaha, serta peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan APBN. Sinergi inilah yang membuat APBN benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat.”
Penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp269,4 triliun, atau 86,8% dari proyeksi laporan semester, dengan pertumbuhan 4,5% (yoy).
Penerimaan Bea Keluar dan Cukai adalah faktor utama yang mendorong kinerja ini. Meskipun terkontraksi 5,8 persen (yoy) karena penurunan Bea Masuk komoditas pangan dan penggunaan fasilitas perjanjian perdagangan bebas, Bea Masuk terealisasi sebesar Rp44,9 triliun, atau 84,9 persen dari target APBN.
Sebaliknya, Bea Keluar tumbuh sebesar 52,2 persen per tahun, mencapai Rp26,3 triliun, atau 589,0 persen dari target APBN.
Budi mengatakan, “Kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO), peningkatan volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga menjadi faktor utama pendorong kinerja Bea Keluar.”
Meskipun produksi hasil tembakau turun menjadi 285 miliar batang, penerimaan Cukai mencapai Rp198,2 triliun, atau 81,2 persen dari target APBN, tumbuh 2,8 persen (yoy).
Baca Juga : Silmy Karim Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi Baru, Punya Harta 208,8 Miliar
Baca Juga : Dari Dirjen Pajak hingga Komisaris BTN Fahri Hamzah
(Red).
