Jakarta, Intra62.com – Untuk menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Saat diwawancarai setelah acara refleksi akhir tahun 2025, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa mereka telah bekerja sama untuk menentukan berbagai jenis pidana kerja sosial dan tempat pelaksanaannya. Pidana kerja sosial adalah salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
Di Jakarta, Senin, dia menyatakan bahwa hasil koordinasi para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan) dan karutan (kepala rumah tahanan) dengan pemerintah daerah ini telah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan.
Balai pemasyarakatan (bapas) dan mitra telah menandatangani banyak perjanjian kerja sama dengan Kemimipas untuk pelaksanaan pidana sosial. Sampai saat ini, tercatat 968 lokasi dan 1.888 mitra penerapan pidana yang dimaksud.
Selain itu, Menteri Agus juga telah mengirimkan surat kesiapan pidana kerja sosial kepada Ketua MA Sunarto. Surat tersebut berisi daftar lokasi di mana pidana kerja sosial dilaksanakan, dan dimaksudkan untuk dipertimbangkan oleh ketua pengadilan negeri.
Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menyatakan bahwa berlakunya dua aturan baru itu menghadapi setidaknya dua hambatan: jumlah bapas yang terbatas dan kekurangan SDM pembimbing kemasyarakatan (PK).
Asep menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah ini, Ditjenpas telah membentuk pos bapas dan juga mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk bapas baru.
“Target penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,” kata Asep.
Sementara itu, Ditjenpas telah mengusulkan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan asisten PK sebanyak 902 orang untuk mengatasi kendala kekurangan PK.
Baca Juga : Revisi UU KUHAP Definisi penyidikan Lebih Adil
(Red).
