• Sun. Sep 8th, 2024

Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan Untuk Masyarakat

ByASD

Feb 14, 2023
ilustrasi hukuman ferdy sambo

Jakarta, INTRA62.com – Anggota Komisi III DPR Demokrat Santoso mengatakan, hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah sesuai dengan keinginan masyarakat atau memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Santoso, putusan tersebut merupakan hak mutlak majelis hakim tanpa campur tangan pihak manapun.

“Meski putusan hakim independen, tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Keputusan ini sesuai dengan keinginan rakyat,” kata Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Hari Ini

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi III DPR dari PPP, Arsul Sani, mengatakan putusan majelis terhadap Ferdy Sambo demi keadilan semua pihak.

“Itu konsekuensi wajar yang harus dia (Ferdy Sambo) ambil,” kata Arsul.

Selain itu, kata Arsul, hukuman mati bagi Sambo tetap mengikuti kerangka hukuman Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana. Meski begitu, kata dia, Sambo tetap berhak mengajukan banding.

“Kami menghormati keputusan hakim, terlepas dari setuju atau tidak dengan hukuman mati,” kata Arsul.

Menurut Arsul, ada dua pelajaran penting yang bisa dipetik dari kasus Sambo bagi anggota Polri. Pertama, Perintah atasan yang menyalahi atau jelas-jelas melanggar hukum tak seharusnya dituruti, tak perduli sehebat atau kerasnya atasan tersebut.

“Beberapa oknum Polri dalam kasus ini menjadi korban karena jelas-jelas menuruti perintah atasan yang salah karena takut ditegur atau dipecat. Akibatnya, mereka malah kehilangan profesi bhayangkara yang telah mereka jalani dan banggakan selama bertahun-tahun,” terang Wakil Ketua Umum PPP.

Kedua, lanjut Arsul, kasus Sambo menjadi pelajaran tentang pentingnya mengelola emosi sebagai anggota polisi yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk membunuh orang.

Arsul menyimpulkan: “Sebagai anggota Polri, perlu mengelola emosi lebih baik daripada kebanyakan warga sipil yang tidak bersenjata api.” Kabarnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi vonis hukuman mati ferdy sambo
Ilustrasi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo (intra62.com/DA)

Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo bersalah membunuh Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, asistennya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya adalah Kuat Ma’ruf.

“Dalam persidangan dinyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tidak berhak bertindak sehingga terjadi disfungsi sistem yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menambahkan, “Oleh karena itu, hukuman bagi terdakwa adalah hukuman mati.” (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/