Jakarta, Intra62.com – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, meminta agar anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2027 disesuaikan sesuai dengan perluasan mandat. Yaitu yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Rieke menyatakan bahwa karena Astacita Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan perlindungan saksi dan korban sebagai prioritas nasional. Yaitu peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK membutuhkan dukungan fiskal, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dan bahwa negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa memberikan dukungan anggaran yang memadai.
Ia mengatakan pada Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6). Bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK sebagai lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan. Tetapi juga memberikan kompensasi, pemulihan, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku. Dan saksi ahli termasuk penyediaan rumah aman, relokasi,
Rieke mengatakan bahwa pembicaraan tentang anggaran 2027 harus dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran dan layanan pada tahun sebelumnya.
Dia mencatat bahwa LPSK memperkirakan peningkatan permohonan perlindungan. Yaitu dari 13.027 kasus pada tahun 2025 menjadi 19.540 kasus pada tahun 2026. Dan 29.310 kasus pada tahun 2027.
Namun, meskipun pagu anggaran LPSK untuk tahun 2026 mencapai Rp259 miliar. Materi yang disampaikan dalam diskusi belum mencakup secara menyeluruh. Yaitu realisasi penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, dan backlog permohonan.
Program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026
Sebaliknya, pagu indikatif LPSK tahun 2027 adalah sebesar Rp130,035 miliar. Jauh di bawah kebutuhan riil sebesar Rp392,473 miliar yang diajukan.
Rieke juga menyoroti beberapa program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang belum menerima dana . Seperti Dana Abadi Korban, peta jalan untuk perlindungan saksi dan korban. Indeks untuk perlindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, dan penguatan sarana dan prasarana perlindungan.
Akibatnya, dia menyarankan agar Kementerian Keuangan mengubah pagu indikatif LPSK, Bappenas memasukkan digitalisasi layanan dan Dana Abadi Korban ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Dan pemerintah segera memberikan anggaran untuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, terutama program pemulihan korban.
Baca Juga : Anggota DPR: Persepsi Pengawasan Polri Harus Sama Antara DPR dan Kompolnas.
Baca Juga : Terjadi Kasus Korupsi, DPR Meningkatkan Pengawasan Audit Tata Kelola BGN
(Red).
