• Fri. Oct 11th, 2024

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Hari Ini

ByASD

Feb 13, 2023
ferdy sambo

Jakarta, INTRA62.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan seumur hidup hari ini dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

SIPP PN Jaksel mengabarkan, pada Senin (13 Januari 2023), sidang Ferdy Sambo akan digelar di Balai Utama PN Jaksel. Sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB-selesai.

“Senin tanggal 13 Februari 2023 adalah agenda pengambilan keputusan,” tulis SIPP.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 36 Orang Pengedar Narkoba
Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup. Sambo dan terdakwa lainnya diyakini jaksa telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut agar majelis hakim PN Jaksel memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan sengaja lainnya,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel. , Selasa (17 Januari).

“Kirim Ferdy Sambo ke penjara seumur hidup,” tambahnya.

Jaksa Meyakini Sambo melanggar pasal 340 KUHP digabung dengan pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa merasa tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Sambo. Jaksa mengatakan, Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa.

Tuduhan Sambo membunuh nyawa Yosua, berbelit dan tidak mengakui apa yang ia lakukan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga melibatkan banyak anggota Polri. Tidak ada keadaan yang meringankan, kata jaksa.

Penjara seumur hidup berarti bahwa seseorang dijatuhi hukuman sampai di penjara sampai meninggal dunia.

Terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya. Pihak Sambo berharap dibebaskan. (red)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/