Jakarta, Intra62.com . -Sengketa pulau Aceh dan Sumatera Utara mengenai mengenai lokasi Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Setelah Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa keempat pulau yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh. Kini dimiliki oleh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masalah menjadi semakin rumit.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dan Pulau diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan tentang kepemilikan pulau di pesisir barat Pulau Sumatra. Namun demikian, keputusan yang diumumkan pada Jumat, 25 April 2025 tersebut dianggap adanya kepentingan bisnis dan politik.
Pada Jumat, 22 Juli 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaporkan potensi keberadaan migas di perairan Aceh. Potensi itu berada di Wilayah Kerja (WK) Andaman.
Yaitu yang terdiri dari tiga blok: Andaman I dimiliki oleh Mubadala Petroleum pada saat itu, Andaman II dikelola oleh Premier Oil, dan Andaman III dikelola oleh Repsol.
Ketiganya diperkirakan menyimpan cadangan minyak sebesar 6 triliun kaki kubik (TCF). Karena lokasinya di kawasan perairan laut utara Indonesia yang dekat dengan perairan Thailand. Pengeboran lanjutan dapat menjadi temuan migas terbesar di dunia.
Pulau-pulau itu menarik, terutama bagi nelayan. Empat pulau tersebut bukan lahan kosong secara sosial meskipun tidak memiliki permukiman tetap karena lanskap pulau-pulau yang alami dan hampir tidak dirusak menawarkan peluang besar untuk menjadi tujuan konservasi laut atau ekowisata.
Kebijakan pemerintah Presiden Prabowo dalam mengambil langkah – langkah kongkret menangani sengketa pulau Aceh yang transparasi berobjektif memenuhi kepentingan rakyat Indonesia khususnya masyarakat Aceh yang tidak mengabaikan kultur budaya bangsa.
Baca juga : Prabowo Tidak Hadir di KTT G7 bukan soal Blok
(Red).
