Jakarta , Intra62.com . Peradi Usulkan Hapus Pasal Penyadapan di KUHP , Ada apa ? . Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihapus . Hal ini karena khawatir akan disalahgunakan.
Menurut Waktum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam banyak undang-undang lain. Sehingga tidak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Supriyanto menyatakan bahwa penyadapan harus dihilangkan. Dalam upaya paksa untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini.
Dia menjelaskan bahwa undang-undang dari Undang-Undang Narkotika hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur penyadapan.
Untuk alasan ini, dia menyarankan agar RUU KUHAP mengubah jenis upaya paksa menjadi hanya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat. Dan larangan tersangka untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Selain menyangkut masalah penyadapan, dia juga menyarankan agar RUU KUHAP menghilangkan keterangan ahli dan bukti petunjuk . Karena keduanya dianggap berbahaya untuk meyakini hakim.
Selain itu, dia mengusulkan bahwa bukti hanya dapat terdiri dari empat jenis: keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa.
Untuk itu, dia menyatakan bahwa penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk saja . Mereka harus mencari bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana.
Mengenai keterangan ahli, dia juga menyayangkan bahwa selama ini, keterangan ahli dari jaksa penuntut umum adalah yang paling sering dipertimbangkan oleh hakim. Sementara keterangan ahli dari penasehat hukum jarang dipertimbangkan.
Karena itu, jika kemudian memerlukan ahli dalam penanganan kasus pidana, dia hanya perlu memberikan keterangan tertulis. Yang akhirnya menjadi bukti surat, dan tidak perlu dihadirkan di persidangan.
Baca juga : Tanah Anda Diserobot , Cepat Silakan Lapor !
(Anisa-red)
