Jakarta, INTRA62.com – Warisan biong-biong tanah menjadi akar persoalan sengketa pertanahan di Indonesia membuat persoalan jadi sangatlah kompleks.
Sengketanya seringkali berwujud multi wajah yang didalamnya terdapat aspek hukum publik yang menjadi domain peradilan tata usaha negara dan peradilan pidana, serta aspek hukum perdata yang menjadi domain peradilan umum dan peradilan agama.
Dengan karakter sengketa yang demikian rumit tersebut menjadikan banyak permasalahan hukum, utamanya terkait dengan konflik kompetensi peradilan dan berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa di dalamnya menjadi delema praktis hukum.
Dalam kondisi demikian, maka pantaslah apabila kita sebut sengketa pertanahan itu sebagai “jalan panjang penyelesaian sengketa”.
Penelitian ini berangkat dari diskusi mengenai perlu tidaknya pembentukan pengadilan pertanahan di Indonesia.
Wacana pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini memang sedang hangat diperbincangkan kembali, khususnya pasca dimuatnya dalam RUU Pertanahan yang berasal dari inisiatif Komisi II DPR RI.
Beranjak dari wacana tersebut, penelitian ini hendak menelaah dan mendudukan persoalan pertanahan dalam perspektif hukum publik dan hukum privat secara mendalam.
Dengan memahami karakter sengketa tersebut, maka akan didapatkan gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang selama ini muncul dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Secara garis besar penelitian ini hendak melihat apa yang menjadi latar belakang munculnya sengketa pertanahan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini berjalan yang tak lepas dari warisan biong- biong tanah.
Baca juga: Tanah Di Rebut, Ahli Waris Mengeluh Pada Presiden Jokowi Karena Belum Dapat Ganti Rugi Dari PT Mandara Permai
Penelitian ini juga hendak mencari jawaban, seberapa penting pembentukan pengadilan pertanahan tersebut bagi Indonesia di tengah maraknya sengketa dan konflik pertanahan, serta tidak lupa mencari model penyelesaian sengketa yang ideal di masa akan datang.
Penulis berkesimpulan bahwa pembentukan pengadilan khusus pertanahan saat ini belum diperlukan karena ketidakjelasan kompetensi yuridis yang akan masuk dalam ranah pengujian dari aspek keperdataan maupun aspek hukum publik.
Belajar dari pengadilan-pengadilan khusus yang saat ini ada, ternyata tidak semua pengadilan khusus tersebut memberikan manfaat yang berarti dalam pembangunan hukum nasional.
Dalam hal ini sengketa pertanahan adalah biasa yang tidak memerlukan hukum acara dan penanganan khusus melalui pengadilan khusus.dan tentunya berbeda dengan konflik-konflik pertanahan yang membutuhkan penanganan khusus.
Penyelesaian sengketa pertanahan yang hanya dilihat pada aspek keperdataannya melalui pengadilan khusus pertanahan adalah bentuk penderogasian norma- norma hukum publik dan penafian terhadap prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaat).
Hasil penelitian ini tentu tidak luput dari kekurangan- kekurangan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan wawasan peneliti, juga sempitnya waktu yang ada, terutama dalam menelusuri data-data yang hendak dikaj sebagai bentuk kepedulian. (red)