• Sat. Jun 6th, 2026

Rumus Baru untuk Harga Patokan Mineral Telah Diterapkan oleh Kementerian ESDM.

ByBunga Lestari

Apr 15, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, rumus baru penetapan harga patokan mineral (HPM) mulai berlaku hari ini, 15 April 2026. Tujuannya adalah untuk membuat regulasi yang adaptif, adil, dan transparan.

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tri, dikutip dari laman resmi Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara), yang diakses dari Jakarta, Rabu.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026, yang mengubah Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara, terdapat perubahan.

Tiga perubahan besar dilakukan oleh undang-undang ini. Pertama, formula bijih nikel diubah dengan mengubah faktor koreksi (CF). Yang kedua adalah penambahan mineral ikutan, seperti krom, kobalt, dan besi, ke dalam perhitungan harga patokan mineral (HPM).

Selanjutnya, formula bijih bauksit disesuaikan, yang berarti ada pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.

Sebagai perubahan ketiga, satuan HPM untuk bijih berubah dari USD per DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD per WMT (Wet Metric Ton).

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, seperti bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri.

Menurut Tri, dinamika pasar komoditas global saat ini sangat cepat dan berubah-ubah. Karena ketidakpastian ekonomi global, regulasi yang fleksibel, adil, dan jelas diperlukan.

Pemerintah menilai formula Harga Patokan Mineral (HPM) secara berkala.

Tri mengimbau seluruh perusahaan tambang, terutama yang menghasilkan nikel dan bauksit, untuk segera berkolaborasi intensif dengan para surveyor.

Koordinasi adalah langkah penting untuk surveyor untuk menyajikan data kualitas mineral yang lengkap. Ini termasuk mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel serta kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.

Cecep Yasin, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, mengingatkan perusahaan tambang bijih nikel untuk segera bekerja sama dengan surveyor untuk menyampaikan data tentang kadar dan kualitas nikel, kosong, besi, krom, dan air.

Untuk perusahaan tambang bauksit, bekerja sama dengan peneliti untuk menyajikan semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.

Baca Juga : SF Hariyanto Meminta Kadis Dinas ESDM dan Satpol PP Bekerja Karena Tambang Galian C 4.600 Ha di Riau Hanya Menghasilkan Rp 5 Miliar.

Baca Juga : Kementerian ESDM Merencanakan Membangun 110 Blok Minyak Hingga 2026.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/