• Fri. Apr 17th, 2026

Polisi Memungkinkan Orang untuk Membayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Awal.

ByBunga Lestari

Apr 15, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantu orang membayar pajak kendaraan bekas. Mereka dapat membayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

Kemudahan ini dianggap sebagai solusi untuk perdebatan tentang kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas. Hal ini terutama berlaku bagi individu yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.

Polisi menyadari peningkatan keresahan. Di Jakarta, Rabu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyatakan, “Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.”

Dia menegaskan bahwa kepolisian harus mendorong kebijakan yang lebih fleksibel sebagai solusi sementara. Misalnya, orang-orang dapat tetap membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik awal.

Untuk proses balik nama, komunitas pemilik kendaraan bekas hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli.

Sementara itu, masyarakat tetap disarankan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru, baik untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor.

Prinsip utama pelayanan publik menurut Wibowo adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Negara harus membantu jika masyarakat membayar pajak dengan baik.

Dia menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik.”

Selain itu, sebagai bagian dari rencana masa depan, Korlantas Polri berusaha untuk mempercepat transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, dan pemanfaatan dokumen pendukung seperti surat pernyataan atau bukti jual beli sebagai dasar pelayanan administrasi.

Baca Juga : Polisi Menemukan Pengedar Sabu di Grup Tawuran Tamansari.

Baca Juga : Laporan korban Kekerasan Seksual di Kampus Jaksel Diterima Oleh Polisi.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/