• Wed. Jul 29th, 2026

SF Hariyanto Meminta Kadis Dinas ESDM dan Satpol PP Bekerja Karena Tambang Galian C 4.600 Ha di Riau Hanya Menghasilkan Rp 5 Miliar.

ByBunga Lestari

Mar 17, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto memerintahkan Kepala Dinas ESDM dan Satpol PP untuk bekerja ekstra keras mengawasi aktivitas tambang Galian C yang menjamur saat ini. Instruksi tersebut disampaikan terkait rendahnya penerimaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterima Pemprov Riau pada 2025.

Provinsi Riau terdapat aktivitas Galian C seluas 4.600 hektare lebih. Namun, kontribusi usaha ekstraktif tersebut hanya menyumbang sebesar Rp 5,1 miliar dari opsen Pajak MBLB pada 2025.

“Segera kita perintahkan Kepala ESDM dan Satpol PP untuk bekerja terkait hal itu,” kata SF Hariyanto di sela-sela kegiatan Pasar Murah dan Pasar Ramadan di Halaman Gedung Darma Wanita Provinsi Riau pada Senin (17/3/2026).

Selain itu, SF Hariyanto meminta OPD terkait untuk bekerja sama untuk meninjau data usaha Galian C. Ini dilakukan agar data yang diperoleh sesuai dengan aktivitas Galian C di lapangan, yang berdampak besar pada lingkungan dan kondisi jalan raya.

Dalami dan kroscek data sehingga lebih valid. SF Hariyanto menyatakan, “Pada prinsipnya, kami berharap PAD yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang ada.”

Sepertinya aktivitas tambang galian C yang meningkat di Riau tidak sebanding dengan jumlah uang yang masuk ke kas pemerintah provinsi. Dengan area tambang yang mencapai lebih dari 4.600 hektare, Pemerintah Provinsi Riau hanya dapat menghasilkan Rp5,1 miliar pada tahun 2025.

“Sepanjang jalan saya lihat galian C di kiri kanan. Jalan hancur, truk besar lewat terus. Pertanyaannya, ada izin atau tidak kegiatan itu?” kata SF Hariyanto dengan nada kesal dalam sebuah acara di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kala itu, SF Hariyanto telah memerintahkan Kadis ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menggelar razia izin Galian C. Bahkan, ia mengingatkan Ismon soal target dan evaluasi kerja selama 6 bulan sejak dilantik. SF Hariyanto menanti akan mencopot Ismon jika tak becus bekerja.

SF Hariyanto kemudian memerintahkan Ismon Diondo Simatupang, Kadis ESDM Riau, untuk bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan razia izin Galian C. Ia juga mengingatkan Ismon tentang tujuan dan evaluasi kerja selama enam bulan sejak dilantik. Jika Ismon tidak melakukan apa yang diharapkan darinya, SF Hariyanto berencana untuk mencopotnya.

Di Provinsi Riau, ada 221 badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang bekerja dalam aktivitas penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dari jumlah tersebut, 137 perusahaan sudah memiliki izin untuk beroperasi. Area kerja mereka seluas 3.352,84 ha.

Sementara itu, 84 badan usaha lainnya telah memperoleh SIPB tetapi belum memiliki izin untuk beroperasi. Mereka menguasai 1.278,89 ha.

Areal tambang batuan di Riau mencapai 4.631 hektare secara keseluruhan, di hampir semua kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekitar 1.338 hektare area galian C yang telah diizinkan menjadikan Kabupaten Kampar sebagai daerah dengan luas tambang terbesar.

Ternyata, luas tambang tersebut tidak sebanding dengan uang yang diterima Pemerintah Provinsi Riau. Pada tahun 2025, opsen pajak MBLB hanya menghasilkan Rp5,1 miliar.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sistem pajak galian C. Dalam aturan itu, pemerintah kabupaten atau kota membayar pajak MBLB dengan tarif 20 persen dari nilai jual material tambang.

Pemerintah provinsi berhak mendapatkan bagian opsen sebesar 25% dari pajak yang dipungut.

Menurut perhitungan tersebut, total pajak MBLB yang dipungut oleh semua kabupaten dan kota Riau diperkirakan hanya sekitar Rp20,4 miliar, dengan kas provinsi hanya menerima Rp5,1 miliar.

Angka tersebut tampaknya sangat kecil dibandingkan dengan luas area tambang yang beroperasi di lokasi tersebut.

Sebuah perhitungan sederhana menunjukkan bahwa pendapatan sebenarnya mungkin jauh lebih besar.

Dalam satu contoh uji petik, perusahaan pemegang SIPB di Riau dengan area kerja 7,13 hektare harus membayar pajak MBLB sebesar sekitar Rp2,3 miliar selama operasi tiga tahun. SabangMerauke News melakukan perhitungan ini berdasarkan Dokumen Rencana Penambangan (DRP) perusahaan yang diuji petik.

Pemerintah provinsi dapat memperoleh opsen pajak MBLB sebesar Rp 26,7 juta per hektare per tahun dari jumlah tersebut selama tiga tahun, atau rata-rata Rp 191 juta per tahun.

Jika asumsi ini diterapkan pada seluruh area tambang yang sudah beroperasi di Riau, yang berjumlah sekitar 3.352 hektare, provinsi itu memiliki potensi pendapatan opsen sebesar sekitar Rp89,7 miliar. Angka ini jauh lebih besar daripada hanya realisasi penerimaan Rp5,1 miliar pada tahun 2025.

Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan, pelaporan produksi, dan kepatuhan pajak dari aktivitas tambang batuan di wilayah tersebut.

Sisi pengawasan juga menunjukkan banyak aktivitas galian C.

Penambangan diawasi langsung oleh beberapa organisasi perangkat daerah. Mereka termasuk Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Departemen Perhubungan.

Namun, dinilai bahwa pengawasan dari berbagai lembaga itu belum berjalan dengan baik.

Aktivitas penambangan sering menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan, tetapi kontribusinya terhadap pendapatan daerah tidak terlihat signifikan.

Kondisi ini memberi kesan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa pengawasan yang cukup.

Perizinan tambang galian C diproses melalui beberapa lembaga.

Untuk menentukan kelayakan lokasi tambang dari segi dampak ekologis dan kesesuaian tata ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab untuk menerbitkan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Selanjutnya, Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andallalin diverifikasi oleh Dinas Perhubungan.

Dokumen ini penting karena material galian C diangkut oleh truk bertonase besar. Banyak kendaraan bahkan masuk kategori overdimension overload, juga dikenal sebagai ODOL, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan raya.

Sementara itu, tanggung jawab Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah memverifikasi dan memberi persetujuan Dokumen Rencana Penambangan (DRP), yang ditandatangani oleh Kadis ESDM dan diserahkan kepada Gubernur Riau. DRP yang telah disetujui harus digunakan sebagai referensi dalam kegiatan penambangan.

Pemerintah menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya setelah semua berkas selesai dan disetujui.

Praktik di lapangan sering menimbulkan masalah meskipun sistem perizinan tampak berlapis.

Tidak semua pemegang SIPB memiliki izin langsung untuk beroperasi. Dinas ESDM bertanggung jawab untuk menentukan kapan perusahaan dapat memulai aktivitas penambangan.

Namun, dalam banyak kasus, penambangan telah dilakukan meskipun belum menerima izin untuk beroperasi. Selain itu, tambang galian C yang sama sekali tidak memiliki izin muncul.

Kondisi ini memperumit pengawasan. Sementara aktivitas tambang terus berlangsung dan material diangkut, data produksi yang dilaporkan seringkali tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Karena itu, potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak dimaksimalkan.

Dampak aktivitas galian C tidak hanya berkaitan dengan pajak.

Masalah terbesar adalah kerusakan jalan. Hampir sepanjang hari, truk mengangkut tanah urug, pasir, dan batuan.

Jumlah kendaraan yang berlebihan menyebabkan kerusakan jalan menjadi lebih cepat.

Menurut SF Hariyanto, dia menyaksikan situasi tersebut secara langsung selama perjalanannya dari Pekanbaru ke Pantai Cermin hingga Petapahan, Kabupaten Kampar.

“Jalan di sana hancur sekali. Semua galian C di kiri kanan. Menurutnya, truk besar masih berjalan. Jika pemerintah harus memperbaiki semuanya, biayanya akan sangat besar.

Disebutkan bahwa jalan di daerah tersebut mengalami kerusakan sepanjang hampir 11 kilometer, yang membutuhkan biaya perbaikan yang besar.

Melihat situasi tersebut, SF Hariyanto memerintahkan Ismon Diondo Simatupang, Kepala Dinas ESDM Riau, untuk melakukan razia di tambang galian C.

Ia meminta agar proses penertiban menjadi transparan dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dia menyatakan, “Razia saja. Cek satu per satu, ada izin atau tidak. Ajak Satpol PP dan wartawan ikut melihat.”

Diharapkan langkah ini akan membantu mengungkap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan tambang yang beroperasi tanpa izin.

SF Hariyanto memberikan peringatan keras kepada Ismon Diondo Simatupang, Kepala Dinas ESDM Riau, selain memerintahkan razia.

Ia meminta kepala dinas menunjukkan hasil dalam waktu enam bulan.

Posisi tersebut terancam diganti jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengawasan tambang.

Dia tegas, “Kita tidak boleh hanya duduk di meja. Harus turun ke lapangan. Saya ingin melihat hasil kerjanya. Kalau tidak bisa, kita ganti.”

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah provinsi sangat berkomitmen untuk menata kembali sektor tambang batuan Riau.

Sebenarnya, seiring dengan pembangunan infrastruktur, permintaan material galian C terus meningkat.

Meningkatnya permintaan pasir, tanah urug, dan batuan disebabkan oleh pembangunan jalan tol di Riau dan Sumatera Barat.

Kondisi ini membuat banyak perusahaan lebih tertarik pada bisnis tambang batuan.

Namun, tanpa pengawasan yang ketat, aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi pendapatan daerah.

Tambang galian C dapat menjadi salah satu sumber pendapatan utama wilayah jika dikelola dengan benar.

Dengan area tambang yang berjumlah ribuan hektare dan permintaan bahan baku yang terus meningkat, potensi pajak sebenarnya dapat mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Tetapi hingga saat ini, penerimaan masih jauh dari yang diharapkan.

Sebuah sinyal kuat bahwa sistem pengawasan tambang Riau harus dievaluasi secara menyeluruh karena ada perbedaan signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan.

Sepertinya razia yang diinstruksikan oleh pemerintah provinsi akan menjadi titik awal untuk penataan sektor ini.

Sekarang publik menunggu apakah kebijakan tersebut akan menjawab banyak pertanyaan tentang banyaknya tambang galian C di Riau dan meningkatkan kontribusi sektor tersebut kepada kas daerah.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/