Jakarta, Intra62.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Keputusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/24).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyebut seluruh dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang bukti.
Baca juga:
- MK: Prabowo Tak Terbukti Langgar Kampanye
- Statemen MK terkait Dukungan Presiden ke Pasangan 02 Kelewat Batas, Apa itu?
Beberapa di antaranya terkait dengan cawe-cawe Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2024. Berikutnya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pandangan berbeda atau dissenting atas putusan terkait sengketa Pilpres 2024, yakni Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.