Jakarta , Intra62.com. Statemen MK terkait dukungan Presiden ke Pasangan 02 Kelewat Batas .Hal ini dipertegas oleh Balham Wadja SH Sekjend DPP AWDI dalam komentarnya sidang MK hari ini , senin ( 22/4/2024 ).
MK hari ini sebut dukungan dari Presiden Jokowi terhadap pasangan 02 dianggap bermasalah secara etik saja. Dan di nilai tidak melanggar hukum.
Pendapat ini lah yang membuat Balham Wadja SH ungkapkan bahawa Mahkamah Konstitusi konstruksi berfikirnya sudah tidak gunakan fillsafat hukum . Sangat aneh apabila MK menggunakan analogi dukungan dengan komunikasi pemasaran .
Di lihat dari sisi hukum positif mengenai pemilu, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur saat sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024, Senin, (22/4/2024).
Baca juga : Komitmen Bawaslu Mengawal Putusan MK Terkait PHPU Pilpres
Menurut Balham wadja SH kedudukan etika Moral itu lebih tinggi dari sekedar hukum positif , terkait dukungan presiden . Jadi yang menjadi parameter dari kepemimpinan nasional , bagaimana figur Presiden mempunyai etika dan menjunjung tinggi moralitas politik ,” Jelas Balham wadja SH .
Karena keberpihakan terhadap dukungan Paslon akan mempengaruhi Kualitas dari demokrasi . Tidak Fairplay , pasti ada pola terstruktur yang mau tidak mau harus menang . Hal inilah yang sangat membahayakan budaya demokrasi . Terlepas dari pola tersebut itu curang atau pelanggaran Pemilu .
Jika Presiden sudah tidak mengedepankan etika dan moral dalam suksesi kepemimpinan nasional. Sikap ini akan dilegitimasi oleh bawahan presiden , termasuk Menteri / Gubernur atau pun Kepala daerah .
Jadi dalam konteks demokrasi pilpres ini nampak sekali , MK melakukan justifikasi hukum terhadap Presiden . Seolah-olah apa yang dilakukan oleh presiden di asumsikan benar dan tidak melanggar hukum positif. (red )