Jakarta, Intra62.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan cukup bukti bahwa Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto melanggar aturan kampanye pada pemilu 2024.
Hakim MK, M Guntur Hamzah, mengatakan, pemohon yang mempertanyakan kehadiran Prabowo dalam beberapa acara di Sukabumi, Banyumas, Kuningan, dan Cilincing, tidak dapat memberikan bukti yang memadai.
“Dengan demikian, yang dilampirkan pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto,” kata Guntur, saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga:
- Statemen MK terkait Dukungan Presiden ke Pasangan 02 Kelewat Batas, Apa itu?
- Dugaan Dana Hibah UKW 2,9 Milyar Pengurus PWI Pusat Kisruh
Ditambahkan juga, berdasar hasil pengawasan Bawaslu juga tidak menemukan kegiatan bedah rumah yang dilakukan Prabowo di Cilincing, Jakarta Utara, sehingga tuduhan tentang ketidaknetralan anggota Babinsa tidak terbukti.
Majelis hakim MK juga menyimpulkan tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup, baik dari pemohon maupun Bawaslu. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan tersebut tidak beralasan.
