Jakarta , Intra62.com . Kegaduhan pada AWDI DIY Berujung ke Laporan Polda . Berita hoaks, yang terjadi baru-baru ini di tubuh DPW Assosiasi Wartawan Demokrasi (AWDI) DIY, penuh dengan masalah. Akibat karena tidak ada pengetahuan tentang perjalanan organisasi AWDI , akhirnya bikin kegaduhan yang tidak konstitusional .
Mantan Ketua Dewan Periode 2019 – 2024 inisial RS , yang notabene belum jadi pengurus AWDI dan belum dinyatakan terverifikasi menjadi Pengurus / Anggota . Namun sudah membuat gaduh di Lembaga Wartawan yg sdh berdiri 3 Dekade di Republik . Yang menurut nara sumber . Saat ini RS sebagai ketua Yayasan Warna Budaya Indonesia / COI Cabang Jogjakarta . Dan setelah ditelusuri oleh Awak media Kantor / Sekretariat nya tidak ada saat ini .
Apa sebenarnya yang terjadi? Kronologinya adalah pada saat pelantikan DPW AWDI DIYogjakarta. Yaitu salah satu anggota memaksakan beberapa orang untuk menjadi anggota dan memegang jabatan tertentu di DPW.
Namun salah satu pejabat DPP mengetahui bahwa beberapa anggota memiliki sikap yang tidak terpuji . Dan ingin menjadi anggota untuk alasan yang tidak sejalan dengan visi DPW.
Selain itu, setelah mengetahui tentang penilaian yang dibuat oleh seorang petinggi DPP. Mereka membuat kesalahpahaman di media seperti itu bahwa mereka mundur dari keanggotaan. Ini tidak benar karena mereka belum dilantik, dikukuhkan, atau ditetapkan sebagai anggota AWDI.
Sebelum menjadi anggota resmi, yang tidak memenuhi syarat untuk verifikasi kartu Tanda Anggota (KTA), lebih baik mundur daripada maju tanpa manfaat. Apa pengurus yang diawasi? DPP AWDI menyatakan bahwa Berita “menyesatkan” ini pasti akan dibawa ke ranah hukum oleh Ketua Umum.
Ketua DPW AWDI DI Yogjakarta Goesmakmun Budiarto mengikuti rekomendasi DPP dan melaporkan ketidaknyamanan tersebut ke polisi.

Melanggar UU ITE , Pasal 310
Apa sebenarnya yang terjadi? Kronologinya adalah sebagai berikut: pada saat pelantikan DPW AWDI DIYogjakarta, salah satu anggota memaksakan beberapa orang untuk menjadi anggota dan memegang jabatan tertentu di DPW. Namun, salah satu pejabat DPP mengetahui bahwa beberapa anggota memiliki sikap yang tidak terpuji dan ingin menjadi anggota untuk alasan yang tidak sejalan dengan visi DPW.
Selain itu, setelah mengetahui tentang penilaian yang dibuat oleh seorang petinggi DPP, mereka membuat kesalahpahaman di media seperti itu bahwa mereka mundur dari keanggotaan. Ini tidak benar karena mereka belum dilantik, dikukuhkan, atau ditetapkan sebagai anggota AWDI.
Ketua Umum dan anggota staf tidak akan menerima pencemaran ini dan akan mengambil tindakan hukum karena menyebar berita bohong, melanggar UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik.
Ketua umum / Sekjend DPP AWDI Bpk BALHAM WADJA SH penandatangan Pakta Integritas dan SK Pengurus Inti DPW DIY Jogjakarta DS diwakili Ketua DPW Jogjakarta Bpk Agus Budiarto Makmun SE .

Baca juga : Balham Wadja SH. MH. Ketua Umum DPP AWDI, Hadiri Majelis Dzikir di DPD AWDI Cirebon Raya
(Anisa-red)
