Jakarta, Intra62.com – Penyerahan dokumen pengaduan dari bapak Usman kepada asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI). Dokumen tersebut berisi fakta hukum yang berkaitan dengan kronologis kejadian pengambil alihan secara ilegal kepemimpinan pembina Mental (PMK).
Upaya mencari keadilan yang selama ini terdzolimi oleh salah satu petinggi PMK . Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menerima penyerahan dokumen yang berisi fakta hukum tersebut. Sekjend AWDI, Balham Wadja SH mengatakan akan membantu mengawal dan ikut mediasi dalam kasus yang berkembang viral ini.
Baca Juga: AWDI, Tim investigasi awal Ragukan, Gangguan teknis , Cek fakta…
Seperti yang disampaikan oleh Bapak Usman, bahwa ibu Liliana sudah pernah melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri namun belum ada tindakan lebih lanjut. Dan anehnya terlapor Tjandra, melaporkan balik ke Polresta Surabaya dan di proses. Uniknya ibu Liliana menjadi tersangka kasus ini.
Mengenai pengajuan dokumen gugatan dari tim Ibu Liliana, hal ini menarik akan ditindak lanjuti oleh Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia untuk melakukan investigasi lebih mendalam tentang bagaimana situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Ibu Liliana Herawati adalah putri kandung Nardi T Nirwanto, pendiri perguruan menuntut pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo atas dana arisan.
Salah satu pemegang sabuk hitam, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, sejak tahun 2007 pemegang sabuk hitam PMK Kyokushinkai Karate Do Indonesia sepakat mengumpulkan uang untuk arisan. Rencananya uang tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembinaan di seluruh Indonesia. Ada 300 orang yang mengikuti arisan tersebut .(red)