Jakarta , Intra62.com .Pernyataan Pers diterima Redaksi intra62 tentang Raibnya uang Arisan 11 Milyar melalui Usman Wibisono yang memberikan penjelasan di Kantor DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) . Bahwa Bambang Irwanto orang yang dituakan dalam Perguruan Karate Kyokushinkai Indonesia tersebut disambut senyum oleh Usman Wibisono yang merupakan Ketua Departemen Hukum Perguruan .
Disambung dengan komentar bahwa Bambang bukan orang yang dituakan dalam Perguruan . Namun orang tua yang “merasa” paling berjasa kepada Perguruan Karate PEMBINAAN MENTAL KARATE KYOKUSHINKAI KARATE-DO INDONESIA (red.:”Perguruan”) .
Tetapi pada faktanya Bambang Irwanto berusaha menghancurkan Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate ini dengan kebohongan-kebohongan yang dilakukannya .
selama ini, bahkan dalam sejarah Perguruan Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja telah 2 kali dicopot dari jabatannya oleh Pendiri Perguruan Alm. Nardi T. Nirwanto S.A. Yang pertama adalah jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Perguruan dan Ketua Presidium Perguruan pada tanggal 3 Maret 2000 (Akta No.3 Tgl. 3-3-2000 Notaris Juliani) dan pembubaran Perkumpulan Klub Sabuk Hitam Indonesia Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-do Indonesia pada tahun 2007.
Modus mendirikan Perkumpulan dengan nama Pembinaan Mental Karate ini diulang dengan merayu dan dengan tipu muslihat untuk memperdaya Ny. Liliana Herawati untuk menggunakan nama Pembinaan Mental Karate yang merupakan hak kekayaan milik Alm. Nardi T. Nirwanto S.A.
Dan merek yang dimilikinya sejak tahun 2014 untuk digunakan sebagai nama Perkumpulan baru tersebut pada tahun 2015 dan kemudian pada tahun 2020 Ny. Liliana Herawati dikeluarkan sebagai Pendiri Perkumpulan tersebut dengan melawan hukum tanpa ada pernyataan Pengunduran diri Ny. Liliana Herawati.
pemecatan Ny. LH tersebut disembunyikan dan kemudian dipergunakan sebagai bukti dalam usaha mereka memenjarakannya dengan membuat 2 LP di Polrestabes Surabaya dan sekarang di tetapkan sebagai Tersangka dengan bukti-bukti yang direkayasa dan cacat hukum.
Baca juga : Putri Pendiri PMK Liliana minta tanggung Jawab Tjandra Sridjaja Hilangnya Uang Arisan Kyokushinkai
laporan Bareskrim Raibnya 11 Milyar masih berlangsung
Perbuatan mereka ini jelas-jelas bertentangan dengan klarifikasi mereka tanggal 19-03-2023. Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan ke BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juni 2022 dan sekarang masih prosesnya masih berjalan.
Bahkan kedua orang ini juga merupakan orang yang mengakibatkan perpecahan dalam Perguruan pada tahun 2012 pada saat itu mereka menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pusat Perguruan, tambahnya.
Bambang Irwanto adalah bekas ketua umum Perguruan tetapi dipecat dari Perguruan karena telah menzholimi dan mem“bully” . Serta mengkriminalisasi Pimpinan Pusat Perguruan yang diakuinya sebagai ahli waris Pendiri Perguruan berdasarkan pernyataannya sendiri dalam Akta Pernyataan Tanggal 12-11-2009 Notaris Juliani dan dipertegasnya dalam Majalah Perguruan Oshi Shinobu No. II / 2012.
Dimana dalam majalah internal Perguruan tersebut Bambang Irwanto dan antek-antek penjilatnya menyatakan bahwa Ny. Liliana Herawati adalah ahli waris dan sebagai Pimpinan Pusat Perguruan yang sah sesuai hukum.
Selain Bambang Irwanto mereka-mereka yang dipecat dari Perguruan adalah: Tjandra Sridjaja P. Erick Sastrodikoro W, Yunus Hariyanto, Yunita Wijaya, Sensei Kennedy Kawulusan, Sigit Irwanto, Erick Sunur, Richard Sunur, Alex Tanaya, Hadi Susilo, dan Azalia Wijaya. Mereka-telah mendirikan Perguruan Karate baru yang menggunakan nama dan logo yang sama dengan Perguruan.
Raibnya Uang Arisan Akibat Rekayasa pendirian perkumpulan
Pendirian Perkumpulan menjadi perguruan karate adalah menyalahi fungsi yang ada dalam anggaran dasar Perkumpulan itu sendiri; yaitu sebagai wadah komunikasi. Dan dengan sengaja mereka mendaftarkan merek dengan nama Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai dimana mereka jelas mengetahui dan memahami merek tersebut adalah merek yang merupakan Hak Cipta milik Alm. Nardi T. Nirwanto S.A. sang pendiri Perguruan ini dan juga merek milik Liliana Herawati .
Bahkan Tjandra Sridjaja yang membantu perpanjangannya dari merek milik Alm. Nardi Tjahja Nirwanto menjadi milik Liliana Herawati pada tahun 2014 . Dimana sebelumnya Tjandra Sridjaja P., sebagai kuasa dari Alm. Nardi Tjahjo Nirwanto diam-diam telah mendaftarkan merek yang sama dengan pemilik dirinya sendiri (Tjandra Sridjaja P) pada tahun 2012 .
Dan bahkan tindakan tersebut diulang lagi pada tahun 2014 dimana Tjandra Sridjaja telah mendaftarkan 6 merek untuk dijadikan miliknya. Ini merupakan tindakan yang melanggar etika Advokat yang menjadi kuasa untuk mendaftarkan merek .
Hal ini adalah merupakan niat jahat seorang yang menjabat Dewan Pusat Perguruan untuk memiliki merek yang dipakai oleh Perguruannya. Ini dapat diduga niat jahat untuk memiliki “hak” milik orang lain ujar Usman Wibisono yang menjadi ketua Departemen Hukum Perguruan (bersambung ).( red/tim intra62 )