Jakarta, Intra62.com – BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi sektor kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
BPJS Kesehatan memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Besaran biaya yang sudah diatur Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016. Pasien harus memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tanggungan BPJS Kesehatan melalui program JKN.
Baca Juga : BMKG : Potensi Badai Dahsyat 30 Desember
Informasi penting bagi masyarakat yang ingin berobat menggunakan BPJS, Berikut daftarnya.
- Penyakit yang berupa wabah.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan operasi plastik.
- Perawatan gigi.
- Penyakit akibat tindak pidana, penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau luka akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat dan sejenisnya.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Perawatan dan tindakan medis yang dirancang sebagai percobaan.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lainya.
- Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(red)