Cilacap, INTRA62.com – Ribuan nelayan dan pemilik kapal di bawah 30 gross ton (GT) di Cilacap, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PPSC dan gedung DPRD Cilacap, Kamis (19/1/2023) pagi.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang pengenaan pajak 10% atas penerimaan negara selain pajak pascaproduksi (PNBP) dan menuntut pencabutannya.
Selain itu, mereka juga keberatan dengan biaya tambat kapal di Pelabuhan Perikanan Laut (PPSC) Cilacap yang dinilai sangat berat bagi nelayan, khususnya pemilik kapal.
Atas permintaan yang menolak dikenakan denda administrasi sebesar 1.000%.
Dalam unjuk rasa tersebut, terlihat beberapa orang membawa bendera merah putih dan spanduk bertuliskan ‘Nelayan Cilacap Tuntut Keadilan’, Nelayan Cilacap Kami Tidak Butuh Janji, Kami Butuh Bukti.” “Sebagai nelayan, kami menentang biaya tambatan dan tarif PNBP pascaproduksi sebesar 10%, jika memungkinkan dapat dibebaskan dan kami juga menentang denda administrasi sebesar 1.000%”, Supriyanto, mewakili nelayan dan pemilik kapal PPSC mengikuti gugatan. sidang, Kamis (19 Januari 2023).
Baca juga: Puskesmas Cilacap Lakukan Skrining Anemia & Hb Guna Cegah Anemia
Lebih lanjut, Supryyanto menyebutkan, terkait biaya tambat kapal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021, sebelumnya hanya dikenakan Rp4.000 per hari.
“Akhirnya pada Agustus 2021, kami hanya dikenakan biaya Rp4.000 per hari, namun berdasarkan peraturan yang berlaku angka tersebut dihitung dari rata-rata panjang kapal 15 meter dikalikan Rp2.000, sehingga dikenakan biaya Rp30.000 per hari,” ujarnya. . Menjelaskan.
Nelayan menganggap pajak ini sangat berat, apalagi nelayan di PPSC Cilacap sudah setahun lebih tidak melaut karena kekurangan hasil laut dan cuaca buruk.
“Ini sangat berat. Pemilik kapal kami meninggalkan laut selama setahun karena tidak ada makanan laut dan cuacanya buruk. Sementara biaya melaut sangat besar, ditambah biaya penarikan yang sangat tinggi dan kami minta mereka kembali normal,” kata Supri.
Ia mengatakan, dalam aturan baru tersebut, ada poin-poin yang dinilai lebih menguntungkan nelayan, antara lain poin menunggu musiman, tarif pajak masih di bawah tarif yang ditentukan tetapi tidak ada petunjuk teknisnya.
“Kita sudah tunjukkan dulu dimana bukti sebenarnya. Poin 3 soal biaya tambat kapal yang memberatkan kita, sudah dilakukan, tapi poin yang membuat kita paham secara realita. Belum ada juknisnya,” kata Supri. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, pihaknya berhubungan langsung dengan ketua pelaksana KKP.
“Sehingga aspirasi para nelayan ini segera didengar dan disampaikan oleh Presiden HNSI saat rapat di Jakarta dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia memperkirakan pada Selasa, 24 Januari 2023, Menteri Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan Surat Edaran terkait juklak tambatan kapal.
“Mari kita doakan agar Juklak Juknis tersambung dengan kapal yang berlabuh, dan semoga panen segera berakhir dan para nelayan dan pemilik Cilacap lancar berlayar sehingga dunia usaha nelayan kita semakin sejahtera. . lebih sejahtera,” kata Taufik.
Aksi berlangsung tenang di bawah pengamanan aparat Polsek Cilacap dengan dukungan jajaran TNI.
(red)
Baca Artikel lainya:
- Perolehan Bulan Dana PMI Tahun 2022 Kabupaten Cilacap Terbesar Ke 2 se-Jateng, Capai 3 Miliar
- Puskesmas Cilacap Lakukan Skrining Anemia & Hb Guna Cegah Anemia