• Fri. Oct 11th, 2024

Cilacap Kembali Memberlakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Penindaknya

ByASD

Jan 12, 2023
Ilustrasi Tilang Manual di Cilacap

Cilacap, INTRA62.com – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng akan kembali memberlakukan tilang manual.

Artinya, penindakan pelanggaran kendaraan roda 2 dan 4 saat ini tidak hanya melalui kamera ETLE.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra mengatakan mulai 1 Januari 2023, penerapan kembali tilang manual sudah dimulai.

Baca juga: Sistem Tilang Elektonik ETLE Mobile, Pelanggar Ganjil Genap Paling Banyak

“Sesuai arahan Dirlantas, mulai Januari ini akan ada manual ticketing,” jelasnya saat dikonfirmasi Radarmas, Selasa 10 Januari 2023.

Untuk jenis pelanggaran yang akan ditilang secara manual yaitu pengendara dengan penumpang lebih dari 2 orang, menggunakan knalpot brong, kelebihan penumpang roda 4, TNKB tidak sesuai dan bagi yang tidak menggunakan helm.

“Targetnya ada 6 pelanggaran, intinya yang terlihat di mata petugas dan yang berbahaya bagi pengendara lain,” lanjut Kasatlantas.

INTERMEZZO INFORMASI

PENAWARAN PROPERTI PRIBADI LANGSUNG PEMILIK

PEMINAT HUB INTRA62.COM

WA NO. 0852-1151-4425

Khusus untuk roda 4, Kasalantas menegaskan pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan kemudian kelebihan beban akan ditindak.

Seperti pengendara berbonceng lebih dari Dua orang, menggunakan knalpot brong, over load penumpang untuk roda empat, TNKB tidak sesuai dan bagi yang tidak mengenakan helm.

“Hal seperti itu membahayakan pengendara lain, dan berpotensi memicu kecelakaan, pasti akan kami tindak,” pungkas Kasatlantas.

(red)

 

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/