• Tue. Sep 17th, 2024

Restorative Justice, Bukan Program Kata Kapuspenkum

ByASD

Jan 20, 2023

INTRA62.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung RI) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengklarifikasi isu restorative justice yang berkembang.

Ketut menjelaskan restorative justice merupakan kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan oleh undang-undang, bukan program.

Hal ini untuk mengatasi laporan yang berkembang seolah-olah restorative justice adalah program kejaksaan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Bahwa penerapan restorative justice harus berdasarkan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP khususnya adalah seorang jaksa dengan kewenangan Kewenangan atas perkara yang telah dinyatakan selesai (P.21) dan telah dilakukan penyidik ​​tahap II,” jelas Ketut, Rabu (18/1).

Baca juga: Bregada Prajurit Keraton Yogyakarta

Ia mengatakan, kewenangan tersebut telah ditegaskan kembali dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf c, yaitu “ikut serta aktif menangani perkara pidana dengan saksi dan korban”. seperti proses rehabilitasi, kompensasi dan kompensasi”.

“Selain itu, Pasal 34A menegaskan kembali bahwa “untuk kepentingan penegakan hukum, Penuntut Umum dan/atau Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat bertindak sesuai dengan pertimbangan putusannya sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kode etik,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam penyelenggaraan restorative justice oleh Kejaksaan Agung, yang terpenting adalah kelangsungan upaya damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan korban/keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pelaku.

Kejaksaan juga sangat tanggap terhadap kritik dan saran bagi penegakan restorative justice di setiap daerah sebagai bagian dari peningkatan dan pemantauan jajaran Kejaksaan atas penyalahgunaan kekuasaan, keterbatasannya dalam penyelenggaraan restorative justice di daerah.

“Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan disipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang memalukan, dapat menyinggung rasa keadilan dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. ,” dia berkata.

Ia kembali menegaskan jika laporan tersebut memuat fakta, maka pihaknya tentu akan menggugat dan tidak segan-segan menggugat. Karena penerapan hukum humanistik yang kita hadirkan ke publik tidak boleh diselewengkan.

Penerapan restorative justice telah mendapat pengakuan dan apresiasi internasional dan dampaknya luar biasa di masyarakat yaitu dapat mengurangi resistensi di masyarakat dan memberikan efek positif deterrence sebagai sanksi sosial di masyarakat, sekaligus dapat menekan biaya penegakan hukum yang tinggi. .

Jadi, menurut Ketut, kita harus bersama-sama membela penerapan keadilan restoratif untuk penegakan hukum yang lebih baik dan manusiawi.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

  1. pelaku merupakan pelaku pertama kali (tidak ada residivisme
  2. hukuman tidak lebih dari 5 tahun
  3. kerugian yang diderita korban tidak melebihi Rp2.500.000
  4. dan yang terpenting, kejahatan yang dilakukan belum menimbulkan akibat yang luas bagi masyarakat.

Berdasarkan persyaratan tersebut, kasus perkosaan atau pelecehan seksual, termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam daftar kasus yang dapat ditutup berdasarkan keadilan restoratif. Selain itu, kasus perkosaan menimbulkan kerusakan psikologis yang berkepanjangan bagi korbannya dan juga berdampak luas pada masyarakat.

penjelasan kapuspenkum (intra62.com)

(Kemenkop UKM), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung harus memberikan informasi yang jelas dan terinformasi kepada masyarakat agar penyelenggaraan restorative justice atas nama penghormatan terhadap hukum manusia tidak ternodai oleh laporan-laporan yang minor dan bias, sekalipun tidak secara langsung. merujuk ke kejaksaan.

(team intra62)

Baca Artikel lainya:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/