Cilacap, INTRA62.com – Ratusan warga pemilik lahan di Desa Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah telah menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan industri baru Cilacap (KIC).Rabu, 18 Januari, 2023.
“Hari ini, pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tahap pertama pembangunan KIC, yaitu kepada warga yang menandatangani kesepakatan pada saat pembahasan yang dilakukan pada 13 Januari 2023, berjumlah 118 orang,” ujar Sekretaris Eksekutif KIC Land Acquisition. dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Cilacap, Heri Supriyoko di Balai Desa Mertasinga.
Dari jumlah tersebut, 93 warga Desa Mertasinga dan 25 lainnya warga Desa Menganti.
“Hari ini kami lakukan satu karena di Menganti hanya ada beberapa orang dan kami bagi menjadi 2 sesi, pagi untuk warga Mertasinga dulu, lalu sore untuk Menganti Dan mencairkan uang melalui rekening di Bank Jateng,” ujarnya. dijelaskan. Sementara itu, masih ada 412 orang yang keberatan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan baru KIC.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kawasan Industri Cilacap Baru, Sebagian Warga Tolak Ganti Rugi
Per 16 Januari 2023, jumlah warga Desa Mertasinga sebanyak 66 orang dan Desa Menganti sebanyak 346 orang.
Terkait hal itu, kata dia, tim pelaksana site clearance telah mengkoordinasikan hasil pembuatan berita acara yang belum disepakati atau disepakati.
“Kami sudah berkoordinasi dan langkah kami selanjutnya adalah mengirimkan surat kepada setiap warga yang tidak setuju atau tidak setuju, sesuai aturan memberikan batas waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 13 Januari 2023,” kata Heri saat pertimbangan.
Ditambahkannya, banyak warga masyarakat yang sebelumnya tidak setuju mendatangi kantor pertanahan untuk menandatangani kesepakatan dan menyatakan setuju. Ia menjelaskan, “Tanggal 17 Januari 2023 banyak warga yang datang ke Kantor Pertanahan untuk konfirmasi persetujuan dan kami masih melayani konfirmasi.
Sedangkan bagi masyarakat yang masih tidak setuju atau tidak setuju tetapi tidak mengukuhkan persetujuannya kepada BPN dan telah melewati batas waktu, harus menghadap ke Pengadilan Negeri.
“Bagi rumah tangga yang masih keberatan atau tidak setuju, setelah 27 Januari 2023 akan dibawa ke pengadilan negeri. Bahkan, warga tersebut nantinya akan ke pengadilan negeri untuk diselesaikan,” jelasnya.
Baca juga: Nelayan Cilacap : Unjuk Rasa Tolak Tarif PNBP dan Biaya Tambat Labuh Kapal
Selain itu, dia menilai hasil penilaian yang dihitung dari Nilai Usaha Objek Pajak (NJOP) dan peta Luas Nilai Tanah (ZNT) di BPN memiliki nilai yang lebih tinggi.
“Kemarin kita ada rapat, lalu kita pelajari data terkait keberatan, lalu kita bandingkan dengan ganti rugi di PLTU dan kemarin juga kita hitung berdasarkan sample dan menghitung dari jumlah token NJOP dan ZNT ke BPN, nilainya lebih tinggi lagi, jadi bisa dianggap kompensasi,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Mertasinga Andri Wahyu Dewanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya para pemilik lahan yang berada di wilayahnya, yang masih tidak setuju dengan proses ganti rugi tersebut.
“Bagi warga masyarakat yang tidak setuju, kami biarkan mereka memilih, karena mereka berhak memiliki tanah dan kami tidak bisa mencampuri urusan mereka,” katanya.
Ia kemudian melanjutkan, dari 93 warga Desa Mertasinga yang menerima santunan, 91 orang hadir, sedangkan 2 warga lainnya tidak hadir karena sakit. “Dua orang mangkir karena sakit dan rencananya teman-teman dari BPN ada satgas dan petugas dari Bank Jateng jemput bola dari rumah masing-masing. Insya Allah 93 orang ini clear,” pungkas Andri.
(red)
Baca Artikel lainya:
- Nelayan Cilacap : Unjuk Rasa Tolak Tarif PNBP dan Biaya Tambat Labuh Kapal
- Puskesmas Cilacap Lakukan Skrining Anemia & Hb Guna Cegah Anemia