Jakarta, 28 April 2026, Intra62.com – Kepemilikan lahan atau tanah di Indonesia pada zaman Belanda disebut pemilik Verponding atau Eigendom Verponding.
Bukti pemilik verponding pada zaman Belanda merupakan dokumen yang sah berlegalitas sebagai bukti kepemilikan tanah.
Secara singkat, istilah “hak kepemilikan mutlak” berasal dari Bahasa Belanda dan berarti “hak kepemilikan mutlak” atas sebidang tanah.
Faktanya, banyak orang tidak tahu tentang hal ini sampai mereka terlibat dalam sengketa tanah yang masih belum diselesaikan.
Salah satu produk hukum pertanahan yang dibuat selama penjajahan kolonial Belanda di Indonesia adalah eigendom verponding, juga dikenal sebagai tanah verponding, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Eigendom berarti hak milik mutlak, menurut Kamus Hukum Indonesia Legal Center, yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. sementara Verponding adalah harta tetap.
Baca Juga : Raden Aria Wiranatakusumah V ” Priyayi Nasionalis ” pemilik Pabrik Gula .
Setelah Indonesia merdeka, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibuat untuk mengatur hak kepemilikan tanah. Tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960.
UUPA tidak mengatur cara mengonversi hak atas tanah. Namun, setiap orang harus mengonversi hak atas tanah verponding-nya menjadi hak milik setelah UUPA diberlakukan.
Menurut Kompas.com, pada tahun 1960, selama masa transisi atau kodifikasi hukum tanah, pemerintah Indonesia diberi waktu dua puluh tahun atau sampai September 1980 untuk mengubah tanah yang berstatus kepemilikan sesuai hukum Indonesia menjadi hak kepemilikan.
Mengapa konversi diperlukan? Karena UUPA dimaksudkan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum agraria sebelumnya, hak atas tanah verponding berasal dari sistem hukum perdata Barat.
Jadi, tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya otomatis menjadi tanah negara. Namun, banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum melakukan konversi tanah karena ketidaktahuan atau alasan lainnya. Akibatnya, status tanah mereka tetap diperdebatkan sesuai dengan hukum perdata Belanda.
Ddalam kesempatan ini Ketum DPP AWDI Balham Wadja SH mengungkapkan “INTINYA PEMERINTAH HARUS MENGEDUKASI PANCASILA SEBAGAI SIMBOl KEADILAN DIMANA TERKATUP ALINEA Ke ,4 dan 5 ada Rasa Keadilan dan Musyawarah dan mufakat yg harus di emplimentasikan dgn Jelas apalagi hal kepemilikan Atas Dasar Verponding ,/ Hak Milik yg didapat dr Jual Beli barat dengan Warga Pribumi serta tercatat di Notaris jual belinya pada era sebelum kemerdekaan serta sudah membayar Pajak / IPEDA pd waktu itu”.
Pemilik Verponding masih dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, tetapi statusnya sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama orang lain yang bukan pemilik sah tanah.
Tujuh hak kepemilikan Verponding adalah Hyoptheek, Servituut, Vruchtgebruik, Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen, dan Acte van Eigendom.
Langkah-langkah untuk mengubah status tanah verponding cukup mudah. Sediakan beberapa berkas, seperti:
1. Alat bukti tertulis, seperti peta atau surat ukur;
2. Panitia Ajudikasi dan Kepala Kantor Pertanahan mengakui keterangan saksi atau pihak yang bersangkutan.
3. Serahkan dokumen ke kantor pertanahan lokal untuk diproses.
Sepanjang pemohon masih memegang hak atas tanah yang tercantum dalam bukti-bukti lama tersebut atau tanah tersebut belum beralih ke atas nama orang lain, pengajuan konversi tanah dapat dilakukan.
Untuk tujuan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama harus dibuktikan dengan alat bukti mengenai adanya hak tersebut, seperti bukti tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan yang relevan yang, jika dinilai secara sistematik oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadis, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak, dan hak-hak pihak lain.
(Red).
