Jakarta , Intra62.com . Menaker Yassierli berharap Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) juga dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, Yassierli mengatakan, “Kami berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara tentang PHK, tapi juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja.”
Saat ini, peraturan yang berkaitan dengan pembentukan Satgas PHK sedang disiapkan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan upaya untuk mencegah dan menghentikan PHK.
Kemenaker melakukan upaya pencegahan PHK secara khusus di bidang ketenagakerjaan dengan membuat peta risiko PHK.
Ini akan berlanjut ke entitas perusahaan setelah dimulai dari sektor industri, menurut arahan dari Komisi IX DPR RI.
Yassierli menyatakan bahwa mereka akan melibatkan dinas-dinas untuk keluar dari sistem sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar akan di PHK.
Selain itu, sebagai inisiatif baru, Kemenaker akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L. Inisiatif ini akan melibatkan Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia.
“Kami ingin data ketenagakerjaan setiap bulan,” kata Yassierli.
Selanjutnya, koordinasi yang lebih baik dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk memenuhi tugas pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Dan peningkatan fungsi dan tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan.
Kemenaker telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025 pada awal tahun ini untuk menangani upaya pasca-PHK. Peraturan ini meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta.
Balai Latihan Kerja
Saat ini, Kemenaker memiliki balai latihan kerja yang dapat diakses untuk membantu pekerja yang terkena PHK yang ingin mendapatkan pelatihan tambahan atau peningkatan keterampilan. Dan Kemenaker akan menyalurkan mereka untuk mendapatkan pelatihan.
Kemudian, Kemenaker terus menyempurnakan informasi lowongan kerja baik secara online maupun luring melalui jobfair yang bekerja sama dengan dinas. Terakhir, Kemenaker menyediakan layanan kewirausahaan bagi karyawan yang kena PHK.
Saat ini, sebanyak 24.036 karyawan telah diberhentikan dari pekerjaan mereka, menurut data PHK nasional.
Jawa Tengah kehilangan 10.692 orang, Jakarta 4.649 orang, dan Riau 3.546 orang.
Namun, tiga industri yang paling banyak mengalami PHK adalah industri pengolahan dengan 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran dengan 3.622 orang. Dan sektor jasa lainnya dengan 2.012 orang.
Ada beberapa alasan mengapa PHK terjadi, seperti perusahaan tutup atau rugi, relokasi bisnis, perselisihan industri. Mogok kerja pengusaha sebagai tindakan balasan, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian kebijakan transformasi perusahaan, dan pailit atau penundaan pembayaran utang.
Baca juga : Menaker Jelaskan Karyawan PHK Sritex Akan Dipekerjakan Lagi
(Anisa-red)
