Jakarta , Intra62.com . Menaker Jelaskan Karyawan PHK Sritex Akan Dipekerjakan Lagi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengucapkan terima kasih kepada berbagai komitmen dan tindakan yang diambil kurator dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), juga dikenal sebagai Sritex, dalam keterangan pers yang dia berikan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dia menyatakan bahwa pekerja akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan, seperti yang disampaikan kurator sebelumnya. Ini pasti akan memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan berusaha memastikan hak-hak pekerja Sritex, termasuk kompensasi PHK, tetap terpenuhi.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa PT Sritex menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan . Termasuk jaminan hari tua atau JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
Akhir kata, dia berharap karyawan PHK terima JHT dan JKP tersebut dapat segera digunakan oleh pekerja. Terima kasih.
Sebelumnya , Perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex mengunjungi Komisi IX DPR untuk meminta hak para pekerja yang terkena PHK.
Slamet Kaswanto, perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke Komisi IX tentang keputusan PHK . Yang telah diberikan tim kurator kepada seluruh karyawan Sritex Group.
Slamet mengatakan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/3/2025), “Kami memastikan ingin dibantu.
Tentunya kami yang belum menerima pembayaran sampai saat ini terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya, dan beberapa yang lain yang belum diberikan setelah kurator memutuskan untuk mempekerjakan kami.”
Baca juga : Malapetaka dan Sritex , Industri Tekstil Dunia , China sebagai Pesaing .
