• Sat. Jul 12th, 2025

Perdagangan Saham Fiktif Crypto Ditangkap Polda Metro Jaya

ByAF

May 4, 2025
Perdagangan Saham Fiktif Crypto Ditangkap Polda Metro Jaya

Jakarta , Intra62.com . Dua orang yang diduga melakukan pencucian uang dan perdagangan saham fiktif . Berbentuk kripto telah ditangkap oleh Kepolisian Metro Jaya di Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua pelaku, ST yang berasal dari Indonesia dan YCF yang berasal dari Malaysia, kini resmi ditahan di Kantor Polisi Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk jangka waktu 30 hari. Korban diyakinkan oleh keduanya untuk menuruti semua permintaan pelaku.

Peran tersangka ST adalah merekrut orang yang bersedia menunjukkan identitasnya sebagai syarat pembuatan rekening dan akhirnya menjadi pemilik perusahaan fiktif. Selanjutnya, YCF membantu ST dengan dana untuk modal pembuatan rekening dan perusahaan fiktif.

Kemudian, untuk melakukan transaksi secara online, bawa semua dokumen perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabag Humas Polda Metro Jaya, terkuaknya kasus perdagangan saham palsu dan penipuan menggunakan aplikasi online sebagai akibat dari laporan berulang tentang modus yang serupa.

Laporan dengan modus yang sebanding diterima. Pada Jumat, 2 Mei 2025, Ade Ary menyatakan bahwa korban akan ditawarkan melalui iklan di sosial media seperti Facebook dan dijanjikan keuntungan yang besar. Saat ini, tersangka telah mengumpulkan uang dari peminjaman nama orang asing untuk mendirikan tiga belas perusahaan palsu. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan cangkang tersebut tidak resmi. Bantuan dari International Criminal Police Organization (INTERPOL) diperlukan karena pengungkapan kasus ini dianggap sebagai sindikat yang berskala internasional. Diketahui sindikat internasional bertanggung jawab atas tim operasi pemasaran dan alat yang digunakan untuk perdagangan aset crypto.

Interpol Selidik

Polisi mengatakan bahwa jumlah uang yang diterima pelaku masih belum diketahui dan sedang diselidiki oleh Interpol. Ini karena tersangka mengubah setiap uang dalam bentuk mata uang kripto secara langsung.

Dirressiber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan sanksi penggelapan UU ITE atas tindak pidana yang dilakukan.
Dalam UU No.1 tahun 2024, memberikan informasi dokumen yang berisikan kebohongan atau menyesatkan yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian ada pasal pencucian uang karena aset kripto berada di luar negeri,” katanya.

Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan 15 Ton Beras Premium

(Irwan-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/