Jakarta, INTRA62.com – Dua mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka tersebut diantara lain, mantan Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Kasus tersebut terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 sampai dengan 2020.
Bukti-bukti sudah dikantongi KPK untuk menetapkan dua mantan PT Amata Karya sebagai tersangka.
Mengutip dari www.liputan6.com, “Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Kejadian bermula saat Trisna Sutisna bersama pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya diperintahkan Catur Prabowo untuk mempersiapkan sejumlah uang pada 2017.
Kemudian, Trisna Sutisna bersama beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan CV. Lanjut, CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya. Tetapi kegiatan / pekerjaan nya tidak pernah dilakukan (fiktif).
Pada 2018, beberapa CV fiktif dibentuk sebagai vendor yang menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya.
Diketahui, hal ini sepenuhnya diketahui Catur Prabowo dan Trisno Sutisna.
Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan tersangka Catur Prabwo dan tersangka Trisna Sutisna secara fiktif.
Akibat perbuatannya tersebut, keuangan negara merugi sekitar Rp46 miliar. “Saat ini tim penyidik masih terus menyelidiki aliran sejumlah uang ke pihak-pihak terkait lainnya,” tutupnya. (red)
Baca juga Artikel lainnya :
Endar Priantoro Dilepas kedudukannya, Kapolri diwajibkan Hormati Keputusan KPK
KPK Diakui Ketua Dewas Belum Mampu Ungkap Kasus Besar
KPK Periksa Politikus Nasdem dan Pejabat BUMD DKI,Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang