• Thu. Dec 12th, 2024

Endar Priantoro Dilepas kedudukannya, Kapolri diwajibkan Hormati Keputusan KPK

Byratna

Apr 6, 2023
Endar Priantoro Dilepas kedudukannya, Kapolri diwajibkan Hormati Keputusan KPK

Jakarta, Intra62.com – Endar Priantoro dilepas kedudukannya. Bambang Rukminto, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa Surat Keputusan (Skep) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, merupakan sikap yang tidak pas.

“Justru Surat Keputusan Kapolri tersebut tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: AKBP Muharomah Fajarini dilepas dari Jabatannya, Terkait Kasus Patung Bunda Maria

Kata Bambang, penugasan anggota Polri di KPK harus disesuaikan dengan kepentingan dari lembaga itu sendiri. Karena, hanya lembaga antirasuah yang mengetahui pasti mengenai keperluan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.

“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang diinginkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai keperluannya,” terang dia.

Selanjut, menurut Bambang, keputusan KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri tidaklah melanggar aturan dan menjadi sikap yang bijak.

“Malah yang menarik perhatian ialah kenapa Kapolri memaksakan Endar Priantoro di KPK. Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai keperluan KPK, atau karena alasan lain,” Bambang menegaskan.

Sebelum itu, Brigjen Pol Endar Priantoro mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Endar mengatakan, pengaduan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantaran, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dilepas dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

“Saya sebagai anggota kepolisian pastinya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” terang Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Dapat Dukungan dari Anggota Polri

Foto Brigjen Endar Priantoro dilepas kedudukannya, menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta. (intra62.com/NA).

Endar mengungkap, apa yang dia lakukan ini mendapat anjuran dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka memohon Firli Bahuri membatalkan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas kehadiran SK (pemberhentian dengan hormat) ini,” jelas Endar.

Atas dasar itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Endar berharap ke depannya tak ada lagi pegawai lain yang mendapat perlakuan sama seperti dirinya.

“Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) memperoleh, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan meneruskan dengan membuat surat tugas, ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, lalu diputuskan Dewas,” pungkas Endar. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/