Jakarta, Intra62.com – Endar Priantoro dilepas kedudukannya. Bambang Rukminto, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa Surat Keputusan (Skep) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, merupakan sikap yang tidak pas.
“Justru Surat Keputusan Kapolri tersebut tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: AKBP Muharomah Fajarini dilepas dari Jabatannya, Terkait Kasus Patung Bunda Maria
Kata Bambang, penugasan anggota Polri di KPK harus disesuaikan dengan kepentingan dari lembaga itu sendiri. Karena, hanya lembaga antirasuah yang mengetahui pasti mengenai keperluan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.
“Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang diinginkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai keperluannya,” terang dia.
Selanjut, menurut Bambang, keputusan KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri tidaklah melanggar aturan dan menjadi sikap yang bijak.
“Malah yang menarik perhatian ialah kenapa Kapolri memaksakan Endar Priantoro di KPK. Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai keperluan KPK, atau karena alasan lain,” Bambang menegaskan.
Sebelum itu, Brigjen Pol Endar Priantoro mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar mengatakan, pengaduan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantaran, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dilepas dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
“Saya sebagai anggota kepolisian pastinya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” terang Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).