• Tue. Sep 17th, 2024

Terdapat Tiga Maladministrasi Perkara Tewasnya Seorang Wanita Di Dalam Lift Bandara Kualanamu

Byratna

May 12, 2023
Terdapat Tiga Maladministrasi Perkara Tewasnya Seorang Wanita Di Dalam Lift Bandara Kualanamu

Medan, Intra62.com – Terdapat tiga maladministrasi perkara tewasnya Asiah Sinta Hasibuan di dalam lift Bandara Kualanamu. Hal itu atas nama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Kami mendapatkan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat memakai elavator (lift) Bandara Kualanamu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:  AKP Arief Ryzki Mengungkapkan Kronologi Pembunuhan Siswi SMP

Abyadi mengungkapkan, maladministrasi pertama pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan diantaranya. Tidak mempunyai operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya pada lift. Kemudian tidak menjalankan uji kelaikan K3 secara berkala pada lift sejak pengalihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

“Kemudian tidak menyediakan fasilitas pelayanan standar bandara dengan adanya petunjuk pengguna lift dan petunjuk informasi jika lift dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Selanjutnya, poin berikutnya Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lift lain dengan lantai gedung selebar sekitar 50 sentimeter. Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol panggil operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.

“Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara yang khusus mengontrol lift dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah lagi tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kekurangan petugas layanan,” jelasnya.

Terdapat Tiga Maladministrasi Prosedur Penyimpangan

Abyadi menerangkan yang kedua yakni prosedur kekeliruan maladministrasi. Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menciptakan standar operasional penanganan pengaduan di bandara.

“Kepala otoritas bandar udara wilayah II tidak melakukan uji kelaikan setiap tahunnya pada lift Bandara Internasional Kualanamu sesuai Peraturan. Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara II kepada PT APA penyelenggara atau operator,” terangnya.

Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan kesalahan prosedur dalam melaksanakan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara. Untuk menjalankan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Terakhir, kata Abyadi, maladministrasi dalam wujud tidak kompeten. Ia menyebut Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai juga menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara, dengan terdapat usainya jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah tiada selama satu bulan. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/