Medan, Intra62.com – Terdapat tiga maladministrasi perkara tewasnya Asiah Sinta Hasibuan di dalam lift Bandara Kualanamu. Hal itu atas nama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kami mendapatkan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat memakai elavator (lift) Bandara Kualanamu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: AKP Arief Ryzki Mengungkapkan Kronologi Pembunuhan Siswi SMP
Abyadi mengungkapkan, maladministrasi pertama pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan diantaranya. Tidak mempunyai operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya pada lift. Kemudian tidak menjalankan uji kelaikan K3 secara berkala pada lift sejak pengalihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.
“Kemudian tidak menyediakan fasilitas pelayanan standar bandara dengan adanya petunjuk pengguna lift dan petunjuk informasi jika lift dalam keadaan darurat,” ucapnya.
Selanjutnya, poin berikutnya Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lift lain dengan lantai gedung selebar sekitar 50 sentimeter. Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol panggil operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.
“Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara yang khusus mengontrol lift dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah lagi tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kekurangan petugas layanan,” jelasnya.