Jakarta, Intra62.com – Revisi UU KUHAP Karena itu pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda menyarankan agar membuat definisi penyidikan lebih netral. Ini dilakukan untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam proses pencarian dan penetapan tersangka.
Hal ini menurutnya penyidikan tidak hanya harus menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tetapi juga dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti pidana dimana menurut Dokter Chairul Huda. Revisi UU KUHAP dimana “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti . Hal ini guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.”
Untuk alasan ini, dia menyarankan agar Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP yang mendefinisikan penyidikan diubah dengan menambahkan ketentuan . Dan “atau untuk menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti untuk menetapkan peristiwa sebagai tindak pidana.”
Dia menyatakan, “Ini supaya jangan ada lagi pikiran penegak hukum kita bahwa orientasi dia harus dapat tersangkanya . Jika perlu dengan menyiksa, berbagai macam cara yang melanggar hukum.
Dan untuk itu, disarankan agar penyidikan diatur oleh undang-undang dari lembaga yang memiliki penyidik. Misalnya, undang-undang kepolisian dapat mengatur penyidik polisi.
Selain itu, dia mengusulkan bahwa penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru karena setiap jenis tindak pidana memiliki aspek teknis yang berbeda-beda. Selama ini, menurut dia, ada redundansi yang dilakukan oleh aparat untuk penyelidikan. Hingga penyidikan mengambil berita acara keterangan, atau cara integrasi, atau wawancara sebagai berkas menjadi BAP.
Saat berbicara dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen di Jakarta, Chairul menyatakan, “Seolah-olah penyidikan itu harus menghasilkan penetapan tersangka. Padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka atau tidak.”
Baca juga : Peradi Usulkan Hapus Pasal Penyadapan di KUHP , Ada apa ?
( Red ).
