Jakarta, Intra62.com –
Dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan kemungkinan kerentanan tata kelola.
KPK menekankan pentingnya mengurangi risiko korupsi dalam tinjauan lapangan, terutama dalam rantai pasokan dan perizinan industri strategis. Kawasan seluas 2.333,6 ha ini diharapkan dapat menyerap hingga 110.000 orang, selain menyimpan potensi investasi besar.
Di Bintan, Rabu, Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, menyatakan, “Namun, di balik peluang tersebut kami melihat adanya celah yang perlu segera ditutup agar tidak menimbulkan praktik penyimpangan.”
Dian menegaskan bahwa proses perizinan sangat penting dan rawan disalahgunakan. Ia menekankan bahwa KEK Galang Batang tidak boleh mengalami konflik kepentingan atau moral hazard selama proses perizinan.
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam pembentukan KEK akan berdampak pada investor dan reputasi Indonesia di dunia.
Menurutnya, “Mereka (investor) pasti menginginkan kepastian. Ini juga terkait dengan reputasi negara di mata dunia, tapi jangan juga merugikan masyarakat sekitar.”
Selain itu, KPK sangat memperhatikan operasi smelter aluminium PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Penguatan tata kelola rantai pasokan dianggap penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, Dian mengatakan bahwa bisnis harus memastikan bahwa semua bahan baku berasal dari sumber yang legal dan terdaftar.
Dian menyatakan bahwa langkah-langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan memastikan praktik industri mematuhi prinsip kepatuhan hukum.
Meskipun demikian, Vita Budhi Sulistyo, Kepala Administrator KEK Galang Batang, mengatakan bahwa investasi di KEK Galang Batang tercatat mencapai Rp34 triliun pada tahun 2025, dan diproyeksikan akan mencapai Rp36,25 triliun dari 26 perusahaan pada tahun 2027.
Dia menyatakan bahwa masalah struktural seperti perizinan dan tenaga kerja asing masih menjadi masalah.
Vita mengatakan, “Kami menyadari masih ada masalah dengan perizinan pengembangan dan tenaga kerja asing. Kami terus bekerja sama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah.”
Baca Juga : KPK Melihat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG.
Baca Juga : Usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid, KPK Memanggil Sekretaris Dinas PUPR Riau.
(Red).
