• Sat. Jun 6th, 2026

Polda Jatim Tidak Dapat Menghentikan Penyelundupan Satwa Dilindungi.

ByBunga Lestari

Apr 15, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap sebelas orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah dari tahun 2025 hingga 2026. Mereka juga menghentikan penyelundupan satwa dilindungi.

Di Surabaya, Rabu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemburu asli, penyalur, hingga pemodal.

Dia menyatakan bahwa tersangka yang ditangkap berasal dari pemburu yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, hingga pihak yang mengirim dan mendanai.

Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sangat penting karena perdagangan ilegal satwa dilindungi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Roy mengungkapkan bahwa jaringan tersebut telah memperdagangkan 20 ekor komodo senilai Rp565,9 juta dari Januari 2025 hingga Februari 2026.

Kasus ini melibatkan pelanggaran konservasi dan karantina hewan, menurut AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, paragraf pertama membahas pelanggaran yang berkaitan dengan konservasi ekosistem dan sumber daya hayati.

Dia mengatakan, “Untuk delik pertama kami bagi menjadi empat klaster. Sedangkan delik kedua berkaitan dengan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.”

Hanif menjelaskan bahwa klaster pertama terkait penyelundupan komodo terdiri dari enam orang yang diidentifikasi sebagai SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa komodo dibeli dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, dan kemudian dijual secara berantai di Surabaya dengan harga hingga Rp31,5 juta per ekor sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.

“Hasil uji DNA memastikan dengan akurasi 100 persen bahwa satwa yang diamankan adalah komodo (Varanus komodoensis).”

Selain itu, investigasi kasus mengungkapkan bahwa empat tersangka berinisial BM, MIF, CS, dan MSN terlibat dalam perdagangan enam belas ekor kuskus talaud dan kuskus tembung dengan nilai transaksi sekitar Rp400 juta.

Polisi juga menemukan hewan yang dilindungi seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus saat melakukan penggeledahan.

Pengungkapan juga melibatkan perdagangan sisik trenggiling bekerja sama dengan Polda Riau. Dua tersangka, FS dan AK, diidentifikasi, dan memiliki barang bukti sebanyak 140 kilogram sisik, yang setara dengan sekitar 980 ekor trenggiling senilai Rp8,4 miliar.

Secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 tersangka yang saat ini ditahan. Sementara itu, penyidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan yang meluas ke negara lain.

Roy menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Baca Juga : Polda Jatim Menggelar Operasi Keselamatan Semeru dengan Partisipasi 5.020 Anggota.

Baca Juga : Polda Jatim terjunkan 113 personel jadi walpri pada Pilkada 2024

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/