Jakarta, Intra62.com –
Setelah menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ferry Yunanda (FY), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, sebagai saksi.
Di Jakarta, Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa “Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau.”
Selain itu, Budi menyatakan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid, KPK memanggil beberapa saksi lainnya.
Mereka adalah KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, AI selaku Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Selanjutnya, CS bertugas sebagai Kepala Seksi pada UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau; AB bertugas sebagai Kasi pada UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau; LM bertugas sebagai Kepala Subbagian pada UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau; dan TAB bertugas sebagai Kasubbag pada UPT Wilayah VI.
Sebelum itu, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah pada 4 November 2025.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Beberapa waktu kemudian, pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga : Direksi PT Bina Muda Adhi Swakarsa Dipanggil Sebagai Saksi oleh KPK.
Baca Juga : Pengusaha Rokok Rokhmawan Telah diperiksa oleh KPK Dalam Kasus Bea Cukai.
(Red).
