• Sat. Mar 14th, 2026

KPK Menyita Uang Senilai $50.000 dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok.

ByBunga Lestari

Feb 12, 2026

Jakarta, Intra62.com –

“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 50.000 USD dan sejumlah dokumen.

Menurutnya, “Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan kasus ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu.”

Menurut Budi, hasil penggeledahan ini akan dievaluasi oleh penyidik untuk menguatkan bukti yang ditemukan dalam tangkapan tangan pekan lalu.

OTT PN Depok Sebelumnya: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah ditangkap oleh KPK pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Ketiganya, bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyimpulkan bahwa Wayan dan Bambang meminta fee senilai Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya sebagai upaya mempercepat proses pengosongan lahan.

Mulai dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Kota Depok, keduanya meminta Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok, untuk berperan sebagai perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan. PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada tahun 2023. Gugatan ini kemudian berkembang hingga banding dan kasasi.

Mulai dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Kota Depok, keduanya meminta Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok, untuk berperan sebagai perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan. PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada tahun 2023. Gugatan ini kemudian berkembang hingga banding dan kasasi.

PT Karabha Digdaya kemudian mengajukan permohonan pengosongan lahan pada Januari 2025, tetapi belum dilakukan hingga Februari 2025. Meskipun demikian, masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali. “PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Jumat (6/2/2026). Dalam proses itu, Yohansyah mewakili Wayan dan Eka untuk meminta PT Karabha Digdaya membayar fee sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga : Pinjaman 300 Juta Dolar AS Untuk Proyek Jalan Di Indonesia Disetujui Oleh ADB.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/