Jakarta, Intra62.com –
Kasus suap yang menjerat tiga pejabat di Pengadilan Negeri Depok pekan lalu kembali menimbulkan perhatian pada masalah umum di lembaga peradilan: bagaimana praktik korupsi dapat terjadi meskipun gaji dan tunjangan hakim relatif tinggi. Miko Ginting, seorang aktivis dan praktisi peradilan, berpendapat bahwa tidak mungkin untuk mengidentifikasi sumber masalah dari satu perspektif.
Miko mengatakan kepada Kompas.com pada Selasa (10/2/2026), “Akar persoalannya bisa banyak, tidak ada sebab tunggal. Namun, salah satunya adalah besarnya kewenangan pimpinan pengadilan dalam konteks eksekusi putusan.”
Miko, mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menekankan betapa luasnya kewenangan hakim, terutama pimpinan lembaga peradilan. Ia menyatakan bahwa mekanisme pengawasan yang setara tidak selalu diikuti oleh otoritas yang besar.
Miko berpendapat bahwa pejabat peradilan yang memiliki kewenangan yang lebih besar memiliki potensi korupsi yang lebih besar, sementara mereka yang memiliki kewenangan yang lebih rendah memiliki potensi korupsi yang lebih kecil. Dia juga berpendapat bahwa pejabat peradilan yang memiliki kewenangan yang lebih besar seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Sebenarnya, pengawasan tidak terlihat. Karena itu, praktik curang masih terjadi. “Untuk itu, fokus pengawasan mestinya diarahkan kepada mereka yang memiliki kewenangan besar, diskresi besar, tetapi pengawasan kecil,” kata dia, menunjukkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dapat menjadi celah yang sebenarnya untuk korupsi.
Baca Juga : Kantor Kementerian Kehutanan Penyelidikan Korupsi Digeledah Jampidsus Kejagung
(Red).
